Gubsu: 22 Kabupaten/Kota di Sumut Terapkan PPKM Level 3
digtara.com – Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga:
Penerapan PPKM ini berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
“Ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 dan satu daerah PPKM Level 4 yakni Kota Medan,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (28/7/2021).
Baca: Gubsu Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Kerumunan saat Pembagian Bantuan PPKM
Edy mengatakan, 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga.
Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.
Baca: PPKM Level 4, Bobby Tetap Lakukan Penyekatan dan Pengalihan Arus Lalulintas
Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Edy mengimbau seluruh kepala daerah memastikan agar masyarakat di masing-masing daerah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Sekali lagi saya ingatkan, yang terbaik ada protokol kesehatan. Pastikan di daerah itu benar-benar menaati prokes. Jangan pernah meninggalkan masker, itu yang paling utama, yang kedua atur jarak, mencuci tangan,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=kDrFn9qDUGM
Gubsu: 22 Kabupaten/Kota di Sumut Terapkan PPKM Level 3