GTPP Diubah Jadi Satgas, Enam Hal Ini Fokus Pemerintah Tangani Covid-19
digtara.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) resmi berubah menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. GTPP Diubah Jadi Satgas, Enam Hal Ini Fokus Pemerintah Tangani Covid-19
Baca Juga:
Dengan perubahan ini ada enam fokus bidang yang akan ditangani Satgas Penanganan Covid-19 yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, kesehatan, hukum dan pendisiplinan serta relawan.
Perubahan ini tertuang pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/458/KPTS/2020 tanggal 30 September 2020.
Juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan saat siaran langsung melalui saluran YouTube Humas Sumut di Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 medan, Senin (5/10/2020).
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah diketuai oleh Gubernur Sumatera Utara dan terdiri atas beberapa bidang kerja meliputi bidang data dan informasi publik, bidang komunikasi publik, bidang perilaku, bidang kesehatan, bidang penegakan hukum dan pendisiplinan serta bidang relawan,” ungkapnya.
[ya]Â GTPP Diubah Jadi Satgas, Enam Hal Ini Fokus Pemerintah Tangani Covid-19
https://www.youtube.com/watch?v=E0i2zbwSAVg