Gembira Sumut Laporkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPRD ke Mabes Polri dan KPK
digtara.com – Gembira Sumut melaporkan kasus dugaan suap anggota DPRD Binai terkait pemilihan wakil wali kota Binjai ke KPK dan Mabes Polri.
Baca Juga:
“Laporan dugaan suap anggota DPRD Kota Binjai terkait pemilihan Wakil Walikota Binjai, sangat penting dilakukan guna pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Binjai,” kata Ketum DPP Gembira Sumut, Yudhi William Pranata, Sabtu (28/8/21).
Kasus ini mencuat menyusul adanya rekaman voice note percakapan antara Ketua DPD Partai NasDem Kota Binjai, dr Edy Putra Sitepu dengan salah seorang anggota DPRD Kota Binjai yang disebut-sebut adalah Irhamsyah Putra Pohan, yang merupakan Ketua DPC PPP Kota Binjai.
Dalam percakapan berdurasi 1 menit 12 detik tersebut menyebutkan tiga anggota DPRD kota Binjai Fraksi Nasdem yang berinisial TM, SYL, KHR menerima sejumlah uang 20 dengan total 60 yang diduga untuk kepentingan paripurna pemilihan Wakil Walikota Binjai.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Sumut. Selanjutnya juga dilaporkan ke KPK dan Mabes Polri oleh DPP Gembira Sumut pada 12 Agustus kemarin.
Tanda terima laporan pengaduan yang ditandatangani Ketum DPP GEMBIRA Sumut Yudhi William Pranata, sesuai surat laporan No:293/GEMBIRA-SU/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021, ke Mabes POLRI diterima Bagian Sekretariat Umum (Setum).
Sementara itu laporan di KPK, sesuai surat No:292/GEMBIRA-SU/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2021.
“Nomor seluler atau Handphone (HP) 30 anggota DPRD Kota Binjai sudah kita sampaikan ke Mabes Polri dan KPK guna penyelidikan,” terang Yudhi.
“Kita tunggu saja hasil dari KPK dan Mabes Polri. Kita yakin pasti KPK dan Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini,” tambahnya.