Geledah Kantor KPU Sergai, Kajari: Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 36,5 M
digtara.com – Kejaksaan menggeledah kantor KPUD Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (20/5/2021) kemarin. Penggeledahan ternyata terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp 36,5 Miliar. Geledah Kantor KPU Sergai
Baca Juga:
“Dana hibah itu (untuk) tahun 2019 dan tahun 2020, untuk Pilkada 2020 Kabupaten Sergai (nilainya) RP 36,5 miliar,†ujar Kepala Kejari Sergai, Donny Hariono Setiawan kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Donny menjelaskan, saat penggeledahan sejumlah barang bukti diamankan institusinya.
“Dokumen yang diamankan semalam, lebih kurang 10 boks Kontainer,†sebutnya.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini. Di mana dua di antaranya merupakan komisioner KPU Sergai.
Meskipun begitu pihaknya, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca: Kantor KPU Sergai Digeledah Kejaksaan, Ini Kasusnya
“Belum (ada tersangka), kita masih fokus pada pengumpulan alat bukti sebanyak banyaknya. Nanti berdasarkan alat bukti yang sudah terkumpul baru kita akan tetapkan tersangka,†ungkapnya.
Sebelumnya, saat penggeledahan kejaksaan memasang garis berwarna merah dan putih bertuliskan Kejaksaan RI di jalan masuk ke halaman kantor KPU. Selain itu garis juga dipasang di pintu masuk kantor.
Selain itu Kasi Penkum Kejati Sumut juga menyebut kasus penggeledahan terkait penggelembungan suara pada Pilkada Sergai. Namun ternyata penggeledahan menyoal tentang dugaan korupsi dana hibah Pilkada.
Geledah Kantor KPU Sergai, Kajari: Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 36,5 M