Gelar Unjukrasa, HIMMAH Minta Poldasu Periksa Gubsu Edy Rahmayadi
digtara.com – Massa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Kamis (28/1/2021). Mereka mendesak Poldasu untuk memproses dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, beberapa waktu lalu. HIMMAH Minta Poldasu Periksa Gubsu
Baca Juga:
Massa meminta Polda Sumut memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Penyerahan CSR Bantuan Bangunan PT Bank Sumut ke Agro Wisata Paloh Naga, Desai Denai lama, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 16 Januari 2021 lalu.
Koordinator aksi, Awaluddin Nasution dalam orasinya menyebut Polda Sumut harus menindak tegas bagi para pelaku pelanggar prokes tanpa pandang bulu. Meskipun, pelanggar itu gubernur sekalipun sesuai dengan UU no 6 tentang karantina kesehatan dan telegram Kapolri nomor : ST/3320/XI/KES.7./2020
“Kami meminta Polda Sumut memeriksa Edy Rahmayadi, Dirut PT. Bank Sumut Budi Utomo dan rombongan yang telah melanggar protokol kesehatan,” tegas Awal.
Menjadi Tauladan
Hal senada juga disampaikan koordinator lapangan, Sukri Soleh Sitorus, bahwa dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, semua pihak harus mematuhi prokos dan mematuhi UU yang berlaku tanpa terkecuali Gubernur sekalipun.
Baca: Takziah ke Rumah Duka Ibunda Wakil Ketua KPK RI, Gubsu: Kita Pun Menunggu Giliran
“Edy Rahmayadi merupakan Ketua Satgas (Covid-19) yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat Sumatera Utara. Ttapi berbanding terbalik dengan apa yang dia lakukan. Edy merupakan orang pertama yang disuntik vaksin di Sumatera Utara bukan berarti seenaknya mengumpulkan kerumunan,” ungkapnya.
Sementara, mewakili Polda Sumut, Kompol T Matanari saat menerima massa aksi akan meneruskan tuntutan massa kepada Direktur Kriminalisasi Khusus (Dirkrimsus).
“Saya akan sampaikan kepada direktur kriminal khusus apa yang menjadi keinginan kalian dan akan kami balas melalui surat sesuai alamat, dan sesegera memproses LP dari HIMMAH Sumut,” ucap Matanari.
Menanggapi itu, koordinator aksi menyampaikan akan terus mengawal kasus ini karena apa yang dilakukan Gubsu merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat dan jelas melanggar UU yang berlaku.
Gelar Unjukrasa, HIMMAH Minta Poldasu Periksa Gubsu Edy Rahmayadi