Gegara Ini, Aduan Nasabah AJB Bumiputera ke Polda Sumut Batal
digtara.com – Nasabah AJB Bumiputera yang klaimnya tidak dibayarkan mengadu ke pihak kepolisian Sumatera Utara, Senin (22/2/2021). Aduan Nasabah AJB Bumiputera
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Wilayah Korban AJB Bumi Putera Sumatera Utara-Aceh, Ahmad Suriadi saat dikonfirmasi digtara.com melalui saluran telepon.
“Laporan kami tadi ke polisi soal penipuan pasal 372 dan 378. Tadi saya ke bagian Ditreskrimsus, rupanya diarahkan ke SPKT. Nah, rencana laporannya kolektor karena nasabah yang lain lagi sibuk di kantor dan saya lah mewakili,” jelasnya.
“Tetapi saran dari Surat Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) membuat surat aduan dahulu yang ditujukan ke Polda. Dilampirkan 350 nasabah yang ingin melapor. Kemudian, bukti pembayaran dari awal sampai akhir harus dilampirkan. Tetapi saya bilang untuk mengumpulkan itu butuh waktu lama,” tambahnya.
Sementara, lanjutnya, pihaknya mengejar waktu sampai 26 Februari 2021 sesuai dengan rangkaian aksi nasabah AJB Bumiputera seluruh Indonesia.
Baca: Miris, AJB Bumiputera Bagi-Bagi Emas, Nasabah: Tolong Bayar Klaim Kami!
Sebab, laporan secara komunal tidak memungkinkan. Ia pun sampaikan ke SPKT agar laporannya secara pribadi dahulu diproses. Namun tetap pihak kepolisian meminta bukti pembayaran dari awal sampai akhir.
“Ya tidak saya bawalah semua, cuma bukti pembayaran awal dan akhir saja. Tetap tidak bisa katanya (SPKT). Jadi batallah laporan untuk di Polda Sumut hari ini,” ujarnya
“Tapi nanti akan saya tindaklanjuti lagi dengan menyiapkan berkas – berkas yang diminta secara pribadi, yakni pembayaran dari awal sampai akhir,” tutupnya.
Gegara Ini, Aduan Nasabah AJB Bumiputera ke Polda Sumut Batal