Kamis, 28 Maret 2024

Gas Bocor di Madina, WALHI Desak Kementrian ESDM Evaluasi Izin PLTP Sorik Marapi

- Sabtu, 30 Januari 2021 06:49 WIB
Gas Bocor di Madina, WALHI Desak Kementrian ESDM Evaluasi Izin PLTP Sorik Marapi

digtara.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) desak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk evaluasi izin Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi di Mandailing Natal (Madina). Hal itu berkaitan erat dengan insiden kebocoran gas pada Senin (25/1/2021) pagi yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya dirawat akibat menghirup gas beracun.

Baca Juga:

“Kita harap Kementrian ESDM secara tegas dapat mengevaluasi izin dari PLTP. Jika tidak, potensi buruk ke depan akan semakin memakan korban jiwa bahkan merusak lingkungan,” kata Direktur WALHI Sumut, Donni Latuparissa, Sabtu (30/1/2021).

Dikatakannya, perusahaan harus bertanggungjawab dari bencana kebocoran yang terjadi. Pihaknya juga turut berduka atas warga yang meninggal dan berharap keluarga ditinggalkan tetap tabah.

“Kejadian ini memperlengkapi kenyataan adanya tata kelola perizinan yang buruk. Mulai dari perizinan, perencanaan, dan pelaksanaan hingga pengoperasian PLTP Sorik Marapi,” tegasnya.

WALHI juga menduga kejadian itu mengindikasikan perusahaan tidak mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2018 tentang pemberian Izin Panas Bumi dan penugasan penguasaan panas bumi.

“Aturan itu menyebutkan perusahaan harus patuh dalam menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkapnya.

Selain aturan yang diduga tidak dipatuhi, beroperasinya PLTP Sorik Marapi masih menjadi polemik. Misalnya saja, kata Donni terkait akuisisi 100 persen perusahaan PT SMGP kepada KS Orka (Singapura).

Hal itu sempat dipertanyakan oleh Komunitas Mandailing Perantauan ke Kementerian ESDM pada tahun 2016 lalu. Komunitas tersebut merasa dicurangi karena diduga PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.

“Belum lagi izin PT SMGP ini pernah dibekukan oleh Bupati Mandailing Natal pada 9 Desember 2014. Dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,” bebernya.

Menurutnya pemegang izin wajib memahami dan menaati Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Selain itu perusahaan wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di lokasi PLTP.

“Praktik-praktik pembebasan lahan melalui SK 44 tahun 2005 dan SK 579 Tahun 2014 sebagai kawasan hutan pun terlalu dipaksakan. Padahal itu adalah areal yang digarap secara turun temurun oleh warga Sorik Marapi. Semuanya demi menyokong PSN 35.000 MW yang dicanangkan,” tandasnya.

 

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Walhi Madina

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru