Ganggu Pejalan Kaki, Pembangunan Lampu Hias di Padangsidimpuan Diduga Langgar Aturan
digtara.com – Pembangunan lampu hias jembatan di lima titik di Kota Padangsidimpuan mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD, Rusydi Nasution. Lampu Hias Langgar Aturan.
Baca Juga:
Menurutnya kegiatan tersebut menganggu keselamatan pejalan kaki. Karena sebagian menutup akses pejalan kaki setelah adanya cor tiang di atas trotoar.
Rusydi Nasution yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan menjelaskan, pembangunan lampu hias yang memakai trotoar ini melanggar UU lalu lintas Nomor 22 2009 serta Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Baca: Waduh! Dana Proyek Lampu Hias di Padangsidimpuan Cair 100 Persen, Tapi Pekerjaan Belum Selesai
“Sesuai aturan tidak boleh membangun di atas trotoar sebab merusak fungsinya,” Katanya, Jumat (7/12/2021).
Lanjut Rusydi, pihaknya akan memanggil dinas terkait.
“Belum lagi terkait teknis pembangunan, kami akan memeriksa apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Program Kegiatan serta Tahun Buku Anggaran,” ucapnya.
Rusydi meminta Pemko Padangsidimpuan untuk mendahulukan skala prioritas dibanding casing luar.
“Perlu skala prioritas, mana yang program yang harus didahulukan dan mana yang harus ditunda dulu. Lampu di jembatan bukan skala prioritas untuk Sidimpuan, karena masih banyak persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang harusnya didahulukan. Misalnya bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur lainnya,” tegasnya.
Ganggu Pejalan Kaki, Pembangunan Lampu Hias di Padangsidimpuan Diduga Langgar Aturan