Sabtu, 20 April 2024

Gaji Nunggak Dua Tahun, Anak Mantan Direktur PDAM Tirta Ayumi Tuntut Walikota Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 22 Agustus 2021 03:35 WIB
Gaji Nunggak Dua Tahun, Anak Mantan Direktur PDAM Tirta Ayumi Tuntut Walikota Padangsidimpuan

digtara.com – Ady Syahputra Husni Nasution warga Jalan Nurul Ilmi, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menuntut tunggakan pembayaran gaji ayahnya selaku mantan Direktur PDAM Tirta Ayumi, Almarhum Husni Thamrin Nasution ST. Tuntutan tersebut dilayangkan kepada wali kota Padangsidimpuan sebesar Rp75.580.000,.

Baca Juga:

Ady yang merupakan anak kandung atau selaku ahli waris dari almarhum Husni itu, telah melayangkan surat ke wali kota Padangsidimpuan tertanggal 5 Agustus 2021, guna meminta kejelasan tentang pembayaran gaji almarhum ayahnya.

“Jadi, di dalam surat itu, saya mempertanyakan kepada wali kota Padangsidimpuan tentang tunggakan pembayaran gaji ayah saya,” kata Ady kepada wartawan Sabtu (22/8).

Menurut Ady, total tunggakan gaji yang belum dibayarkan yakni sebesar Rp75.580.000, dengan rincian pada 2019 lalu tertunggak sebesar Rp33.200.000 dan pada 2020 sebesar Rp42.380.000.

Ady menuturkan, sewaktu masih hidup, Almarhum ayahnya pernah menanyakan secara lisan persoalan tunggakan pembayaran gajinya ke Pemko Padangsidimpuan.

“Namun hingga Almarhum ayah saya meninggal pada Juni 2021 lalu, dia tidak mendapat jawaban. Maka dari itu, saya menyurati wali kota Padangsidimpuan dengan tembusan ke Ketua DPRD, Inspektorat Daerah, dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ayumi,” imbuh Ady.

Namun, lagi-lagi, lanjut Ady, hingga kini surat yang dilayangkannya belum juga mendapat jawaban. Ady membeberkan, mengapa dirinya menyurati Walikota, hal itu lantaran pada Desember 2020 lalu, Walikota yang mengeluarkan SK pemberhentian Almarhum ayahnya.

“Jadi saya rasa wajar jika ayah saya atau saya selaku ahli waris menuntut tunggakan gaji itu dibayarkan, karena hal itu merupakan hak Almarhum ayah saya. Mengapa kami menuntut hak, karena Almarhum ayah saya telah memenuhi kewajibannya dengan bekerja menjadi Direktur PDAM Tirta Ayumi hingga diberhentikan,” beber Ady.

Kepada wartawan, Ady mengaku akan menggugat persoalan tersebut secara hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan.

Menurut Ady, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena ia telah beritikad baik dengan menunggu 7×24 jam sejak surat dilayangkan ke wali kota Padangsidimpuan, yang hingga kini tak ada jawaban.

Kabag Humas dan Protokol Padangsidimpuan Cahyo Budi Susetyo saat dihubungi belum memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru