Kamis, 18 April 2024

Gagal Terapkan UU Pendidikan Daring, Menteri Korut Dihukum Mati

- Senin, 12 April 2021 02:30 WIB
Gagal Terapkan UU Pendidikan Daring, Menteri Korut Dihukum Mati

digtara.com – Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong Un menjatuhkan hukuman mati ke pejabat pemerintahannya karena gagal dalam pekerjaan. Ia adalah Ketua Komisi Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PPJJ) yang setingkat dengan menteri.

Baca Juga:

Dalam laporan media Daily NK, Departemen Organisasi dan Bimbingan (OGD) menyebut, ia tak cukup bagus menerapkan UU Pendidikan Jarak Jauh atau daring. Pejabat tersebut malah mengkritik balik kebijakan pemerintah.

“OGD melakukan investigasi karena komisi itu gagal membuat kemajuan apapun dan karena beberapa mengkritik kebijakan pemerintah,” sebut seorang sumber, dikutip Senin (12/4/21).

Tidak diketahui secara pasti siapa yang memimpin komisi itu. Namun diketahui nama marga ketua komisi itu adalah Park, dan ia berusia 50 tahun.

OGD menerima laporan, Park sering mengumpulkan anggota komisi itu untuk mengeluh tentang kebijakan pemerintah. Bahkan, Park dilaporkan pernah menyatakan bahwa PJJ ini sia-sia saja.

“Saya tidak mengerti mengapa (pihak berwenang) memilih untuk menerapkan tindakan tersebut, membuat komisi ini, dan memanggil profesor yang sibuk untuk menjauh dari pekerjaan universitas mereka (jika mereka tidak mau memberi komisi sumber daya apapun),” tulis media tersebut menulis ucapan Park.

“Bahkan jika (kita) memberikan saran, (mereka) hanya memberitahu (kita) untuk tutup mulut (kita), jadi mari kita melakukan berkumpul dan kemudian pulang.”

Mengutip Daily Mirror, pejabat tersebut bisa dikategorikan menteri di sana. Ia mengaku berat melakukan salah satu kebijakan baru Kim Jong Un yang baru, yakni pembelajaran lewat video

Pejabat baru juga sudah ditunjuk. Korut berharap petinggi yang baru akan gencar melakukan konferensi video secara teratur. Belum diketahui bagaimana mekanisme PPJJ di Korut. Namun berdasarkan laporan untuk Committee for Humans Right tahun lalu, Korut sebenarnya memiliki akses internet namun dengan kontrol ketat.

Eksekusi ini menambah panjang daftar pejabat Korut yang dieksekusi Kim Jong Un. Sebelumnya Kim disebut juga pernah mengeksekusi beberapa pihak seperti pedagang valuta asing, musisi, menteri, dan bahkan pamannya sendiri.

Terkadang motif dari eksekusi ini hanya mengenai persoalan sepele. Di tahun 2016, Hwang Min, mantan menteri pertanian Ri Yong-jin, seorang pejabat senior di kementerian pendidikan, dieksekusi dengan senjata anti-pesawat di akademi militer di Pyongyang.

Ia dieksekusi karena tertidur selama pertemuan yang dipimpin oleh Kim. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak Korut. (cnbcindonesia)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru