Kamis, 18 April 2024

Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo: Masalah Kejiwaan, Bebas Hukuman Mati hingga Batal Dipecat dari Polisi

Arie - Minggu, 18 September 2022 03:30 WIB
Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo: Masalah Kejiwaan, Bebas Hukuman Mati hingga Batal Dipecat dari Polisi

digtara.com – Berikut ini, sederet fakta yang mengejutkan publik terkait mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J.

Baca Juga:

Disebut-sebut jika Ferdy Sambo merasa diri kebal hukum hingga percaya diri kasus kematian Brigadir J tidak akan terbongkar.

Saat kasus terbongkar muncul pernyataan dari Ketua Komnas HAM tentang adanya gangguan jiwa pada diri Ferdy Sambo.

Lebih jauh dari itu, Komnas HAM menyebut jika Ferdy Sambo tidak memerintahkan untuk membunuh Brigadir J, melainkan hanya menembak.

Saat ini Mabes Polri tengah bekerja keras untuk merampungkan kasus pembunuhan berencana yang diduga dalang Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan yang cukup mengejutkan diungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad taufan Damanik.

Baca:” Kejam! Oknum Polisi Tinju Emak-emak Ancam Bunuh, Kini Ditahan Propam

Dia mengatakan jika tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disebut punya ‘masalah kejiwaan’.

Lantas seperti apa fakta-fakta itu terurai?

Benarkah ada upaya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari ancaman maksimal hukuman mati?

1. Kuasa penuh di tubuh Polri

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diungkapnya lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J sempat terhambat.

“Salah nangkap (maksud pernyataannya). Jadi maksudnya orang ini (Ferdy Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar,” kata dia.

Taufan mengatakan, sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mampu menggerakkan anggota Polri di luar wilayahnya.

“Dia (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim,” ujar Taufan kepada MPI, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan, artinya Ferdy Sambo sudah melebihi abuse of power, yakni seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya.

2. Merasa diri kebal hukum

Dikatakan Taufan, Ferdy Sambo merasa dirinya kebal hukum. Terlebih saat melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya.

Padahal, Brigadir J merupakan orang terdekatnya di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya.

Dia juga mampu menggerakan anggota Polri lainnya untuk merusak CCTV di sekitar areanya.

Melihat hal itu, Taufan menilai jika Ferdy Sambo merasa percaya diri jika perbuatannya tidak akan diketahui.

“Itu kan artinya orang ini (Ferdy Sambo) sangat percaya diri. Dia merasa bahwa tindakan kejahatan tidak akan terbongkar. Dia meyakini tidak ada orang yang membuka itu (kasus pembunuhan),” ucap dia.

3. Kerahkan anak buah

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen itu memberi perintah pada anak buahnya berkumpul di Provost.

Erman menduga di sana ada pengkondisian untuk membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

4. Membuat Skenario

Skenario awal pembunuhan Brigadir J ini dikatakan dilakukan untuk menutupi kejahatannya.

Ferdy Sambo sangat percaya diri dengan kekuasaan, pengaruh, dan jabatannya membuat skenario yang melibatkan banyak anggota Polri.

“Siapa lagi kalau bukan Ferdy Sambo. Mungkin Ferdy Sambo sudah mengatur (perkumpulan) malam itu,” katanya.

5. Batal dipecat

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tanpa basa-basi menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.

Gatot mengatakan hal tersebut dengan berapi-api saat bicara dalam diskusi publik KAMI di kanal YouTube Refly Harun.

Dia menilai jika kasus Brigadir J adalah perang antara dua kubu polisi.

“Ini (kasus Ferdy Sambo) ada pertempuran di intern polisi. Antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” ungkap Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Dalam kasus Ferdy Sambo ini, Gatot menilai jika saatnya Polri berbenah.

Dia meminta masyarakat memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusinya.

Gatot menyebut, oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat, kemungkinan akan kembali.

Melihat hal itu, Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.

“Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” kata Gatot.

“Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” terang Gatot.

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?” sambungnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo: Masalah Kejiwaan, Bebas Hukuman Mati hingga Batal Dipecat dari Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru