Enggan Beberkan Nama-nama DPO, LBH Medan Akan Laporkan Poldasu ke KIPD Sumut
digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan laporakan Polda Sumatera Utara (Poldasu) ke Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sumut lantaran belum mendapatkan nama-nama DPO yang belum ditangkap.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (28/7/2022).
Irvan mengatakan, awalnya pihaknya mendirikan Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021.
Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca: LBH Medan Usul Tempuh Jalur Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking
“Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang di antaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9, Polsek Patumbak 1 orang,” ucapnya kepada wartawan.
Irvan menambahkan, atas data tersebut pihaknya lantas mengadakan pertemuan dengan perwakilan Polda Sumut yang diwakilkan oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon.
Setelah dilakukan pertemuan, keduanya sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang akan dipergunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap.
“Agar kedepannya tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap atau belum tertangkap,” ucapnya lagi.
Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.
Lalu, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya perihal memohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.
Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali melayangkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat: 148/LBH/S/VI/2022 perihal Keberatan dan Mohon Data Daftar Pencarian Orang,
“Namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas,” pungkasnya
Oleh karena itu, melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Enggan Beberkan Nama-nama DPO, LBH Medan Akan Laporkan Poldasu ke KIPD Sumut