Dzulmi Eldin Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
digtara.com – Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Kamis (16/7/2020) malam.
Ali menyebutkan, Eldin dieksekusi ke lapas setelah perkara korupsi yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin, dengan cara memasukkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta,” tulis Ali Fikri.
Di Lapas Tanjung Gusta, Eldin akan menjalani hukuman selama 6 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan. Masa penahanannya akan dikurangi selama dia berada di tahanan sebelum putusan keluar.
Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terdakwa Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya itu dia dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selain itu, Eldin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Awalnya Eldin melalui penasehat hukumnya menyatakan akan banding. Namun belakangan niat itu batal dilaksanakan hingga akhirnya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.