Jumat, 29 Maret 2024

Dukung Larangan Mudik, KA Sri Bilah Tidak Dioperasikan

- Kamis, 06 Mei 2021 14:12 WIB
Dukung Larangan Mudik, KA Sri Bilah Tidak Dioperasikan

digtara.com PT KAI Divre Sumut membatasi jam operasional selama larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Dukung Larangan Mudik, KA Sri Bilah Tidak Dioperasikan

Baca Juga:

“Selama larangan mudik jam operasional mulai 4.55 WIB sampai 20.00 WIB,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, Kamis (6/5/2021).

Pihaknya juga mengurangi jumlah perjalanan kereta. Untuk KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan dari 22 perjalanan menjadi 18 perjalanan.

KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Sedangkan KA Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan.

“Untuk KA Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan,” katanya.

Calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus melengkapi sejumlah persyaratan, yakni surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.

Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN /BUMN/BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.

“Untuk KA Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus KA Putri Deli, karena dia termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut,” tandasnya seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Dukung Larangan Mudik, KA Sri Bilah Tidak Dioperasikan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru