Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Medan Minta Revisi Perwal Zonasi Perjalan Dinas

Arie - Selasa, 21 Desember 2021 09:42 WIB
DPRD Medan Minta Revisi Perwal Zonasi Perjalan Dinas

digtara.com – DPRD Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2021 ke Pemko Medan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (21/12/2021). Revisi Perwal Perjalan Dinas

Baca Juga:

Berkas laporan raker disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada Wali Kota Medan yang diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Rajudin Sagala dan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Pihak Pemko dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, yang diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiria Al- Rahman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Baca: DPRD Medan Terima Kunjungan Kerja DPRD Simalungun dan Asahan

Sebelum dilakukan penyerahan laporan, terlebih dahulu pimpinan DPRD Medan yang dibacakan Rajudin Sagala.

Dalam laorannya disebutkan, adapun target dan tujuan kegiatan Raker yakni guna mengoptimalisasi peran dan fungsi DPRD Medan.

Meningkatkan kompetensi, kapabilitas dan itegritas untuk bangkit bersinergi mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif melalui program kerja dengan sasaran optimalnya peran dan fungsi DPRD dalam mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Baca: Sadis! Wanita di Medan Jadi Korban Perampokan, Mobil Raib Dibawa Pelaku

Disebutkan, manfaat rapat kerja DPRD Medan guna mengoptimalkan peranan DPRD Medan dalam menjalankan penganggaran, pengawasan dan pembentukan Perda.

Keluaran dari rapat kerja DPRD Medan adalah rencana kinerja Tahun 2022 terkait tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan, fungsi pembentukan peraturan daerah.

Selanjutnya, disampaikan Hasyim, pelaksanaan Raker yang berlangsung selama 3 hari diisi dengan pemberian materi dan diskusi oleh nara sumber dari BPK, Ditjen Otda Kementerian dalam negeri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya Sidang Pleno penyampaian usulan dan pembahasan rencana kerja alat kelengkapan dewan. Perumusan hasil dan pembacaan hasil Raker DPRD Kota Medan Tahun 2021.

Sedangkan hasil Raker DPRD Medan memutuskan yakni berdasarkan perhitungan hari kerja pada Tahun 2022, hari kerja sebanyak 252 hari dan minggu efektif sebanyak 52 minggu.

Sehubungan dengan hal tersebut maka disimpulkan perjalanan dinas seluruh AKD disesuaikan dengan program kerja. Kegiatan perjalanan dinas yang dimaksud dilaksanakan maksimal 5 hari dalam seminggu dan untuk kegiatan kunjungan kerja selama 3 hari untuk konsultasi.

Khusus untuk hari Senin dilaksanakan kegiatan rapat rapat AKD. Kepada Pemko Medan agar segera melakukan revisi Perwal tentang penetapan zonasi dalam perjalanan dinas.

Sedangkan rincian kegiatan AKD dan AKD lainnya yang telah dibahas dalam Raker merupakan lampiran yang tidak bisa teepisahkan, dan akan siselaraakan oleh sekretariat DPRD Medan sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku.

DPRD Medan Minta Revisi Perwal Zonasi Perjalan Dinas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru