Jumat, 29 Maret 2024

Dituduh Tukang Santet dan Dibunuh 6 Bulan Lalu, Jenazah IRT di Kupang Digali untuk Otopsi

Imanuel Lodja - Rabu, 10 November 2021 10:29 WIB
Dituduh Tukang Santet dan Dibunuh 6 Bulan Lalu, Jenazah IRT di Kupang Digali untuk Otopsi

digtara.com – Kasus penganiayaan yang menyebabkan ibu rumah tangga (IRT) meninggal pada bulan Mei 2021 lalu terus ditangani pihak kepolisian Polsek Kupang Barat. Dituduh Tukang Santet

Baca Juga:

Untuk menguatkan dan membuktikan dugaan korban dianaiaya hingga meninggal dunia maka dilakukan otopsi, Rabu (10/11/2021).

Otopsi dilakukan dengan menggali kubur YLS (61), warga Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Baca: Keluarga Tolak Autopsi, Jenazah ODGJ di Kupang Dimakamkan

Otopsi dilakukan di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Proses otopsi berlangsung sekitar satu jam lebih.

Otopsi ini diakui Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi sesuai dengan laporan polisi nomor L/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat, tanggal 17 Juni 2021.

Baca: Tragis! Kakak Beradik di NTT Meninggal Tenggelam dalam Embung saat Cuci Pakaian

Otopsi dipimpin dokter Forensik Bid Dokkes Polda NTT, AKBP Edi Syaputra Hasibuan, SpKF, MHKes dengan anggota tim, Briptu Dian Umbu Nay, S.KM, Bripda Saint Tefnait, AMd.Kep dan Ps. Kaur Iden AIipda Safrizal (Inavis Polres) serta Brigpol M. Amin Akbar (Inavis Polres Kupang).

“(Otopsi) atas surat permohon otopsi dari pihak keluarga dalam hal ini suami korban dalam kasus pengeroyokan,” ujar Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi didampingi Waka Polsek Kupang Barat, Ipda Kuswantoro, Rabu (10/11/2021).

Otopsi dilakukan oleh tim medis atas permintaan melalui surat permohonan secara tertulis oleh pihak keluarga guna memeriksa beberapa organ tubuh untuk melengkapi berkas dalam rangka pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 lalu.

Polisi masih menunggu hasil otopsi secara tertulis dari tim medis.

Dituduh Suanggi

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 di rumah korban di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Kasus ini dilapor suami korban, FL (61) dengan korban YLS (61).

Korban dianiaya dan dikeroyok sejumlah warga yakni DN alias Doni, MN alias Melki, AM alias Nia dan YB alias Yansen.

Baca: Enam Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Langkat Diringkus

Saat itu, Sabtu (8/5/2021), korban berada di rumahnya.

Pelapor dan korban adalah suami istri dan tidak mempunyai keturunan/anak.

Pelaku Cs datang ke rumah milik korban lalu menuduh korban dan suaminya adalah tukang santet (suanggi).

Baca: Identitas Jasad Ibu dan Anak di Penggalian Pipa di Kupang, Dikenali Lewat Topi dan Baju

Atas tuduhan tersebut, belum ada tanggapan korban dan suami sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan suaminya.

Korban dan suaminya dikeroyok dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal serta menendang korban dan suami mengenai tubuh dan wajah hingga mengalami rasa sakit dibagian tubuh serta memar dan bengkak di bagian wajah.

Atas kejadian tersebut korban jatuh sakit sejak kejadian pada tanggal 8 Mei 2021, sehingga pada tanggal 18 Mei 2021 korban meninggal dunia.

“Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah nya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit. Setelah kejadian penganiyaan tersebut, 10 hari kemudian korban akhirnya meninggal dunia,” tambah Kapolsek Kupang Barat.

Baca: Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Semalam, Bupati Berikan Penghargaan kepada Kapolres Labuhanbatu

Korban dikuburkan pada tanggal 20 Mei 2021.

Pada saat tersebut, pihak keluarga mempertanyakan akibat kematian korban, sehingga pada saat tersebut didukung oleh pihak keluarga dan pelapor (suami korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Barat.

Baca: Pelaku Pembunuhan IRT di Labuhanbatu Sudah Tertangkap, Polisi Ungkap Inisialnya

Setelah dilakukan BAP ke beberapa pihak guna melengkapi berkas atas kejadian tersebut dan korban sudah dikuburkan sehingga pihak keluarga membuat permohonan otopsi guna dilakukan otopsi.

“Kejadian tersebut sebenarnya hendak dilaporkan sejak awal kejadian, namun karena takut dan tidak memahami atas kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut baru dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2021,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dlaporkan suami korban pada 17 Juni 2021 atau sebulan setelah peristiwa tersebut dan diduga salah satu pelaku adalah oknum aparat keamanan.

Dituduh Tukang Santet dan Dibunuh 6 Bulan Lalu, Jenazah IRT di Kupang Digali untuk Otopsi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru