Dituduh Menggelapkan Uang Panjar Pembelian Tanah, Seorang Wanita di Medan Datangi Propam Poldasu
digtara.com – Sundari warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan penyidik Polres Belawan atas ketidakprofesional dalam melaksanakan tugas, Senin (8/11/2021). Dituduh Menggelapkan Uang Panjar
Baca Juga:
Sundari datang bersama kuasa hukumnya Tuseno dan Muhammad Suzali ke Propam Polda untuk melaporkan penyidik pembantu Satreskrim Polres Belawan Bripka DPS.
Tuseno kuasa hukum Sundari mengatakan, kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk mengadukan dugaan ketidak propesional penyidik polres labuhan belawan.
Baca: Mengenal Iptu Nanin Aprilia, Moderator dalam IAWP ke-58 di Labuanbajo dari Polda Sumut
“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka pasal penggelapan, penggelapan uang Primkoppol Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya kepada wartawan.
Tuseno menambahkan uang yang diterima kliennya berdasarkan akta pembatalan sudah dikembalilan.
“Namun kenapa dikatakan klien saya belum dikembalikan padahal sudah,” ucapnya lagi.
Baca: Polda Sumut Merotasi dan Mengangkat 9 Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Atas dasar tersebut mereka membuat laporan ke Propam Polda Sumut Nomor: STPL/108/XI/2021/Propam lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya itu dianggap tindakan yang keliru.
Selain itu, dalam menangani kasus tersebut penyidik dianggap tidak profesional lantaran mengabaikan alat bukti.
Menurut Suseno, seharusnya polisi menetapkan tersangka terhadap mantan pengurus Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan sebelumnya, yakni Suhun Simanjuntak dan kawan-kawan.
Sebab, dalam jual beli tanah yang mereka sepakati sejak awal ia yang membatalkannya.
Adapun pembatalan dilakukan disaat uang muka tanah seluas 14.000 meter diserahkan ke Sundari melalui rekening dan cash senilai Rp 1.050.000.000 itu Suhun Simanjuntak langsung meminta kembali uang tersebut sebagai uang komisi, bukan atas pembatalan.
Namun beberapa hari kemudian dia mengatakan kepada Sundari bahwa penjualan tanah tersebut batal sehingga uang sebesar Rp 1 miliar sama sekali tidak ada ditangannya.
Tak lama kemudian Sundari dan Suhun ke notaris untuk melakukan pembatalan akta jual beli beli tanah tersebut pada 28 November 2016.
Baca: Anak Disabilitas Nyaman Dalam Dekapan Kapolda NTT
Tak lama kemudian dia ditagih oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Sundari dituduh telah menerima uang lantaran dalam catatan dari koperasi mereka terjadi penyerahan uang kepadanya.
Dia yang merasa tak lagi menerima uang itu pun membantah dan memberi penjelasan bahwa uangnya telah diminta kembali oleh Suhun Simanjuntak, yang merupakan pensiunan Polri.
“Walaupun uang itu diberikan tanpa ada tanda terima. Namun pada saat pembuatan akta pembatalan itu diterangkan bahwa sudah diserahkan uang tadi melalui pengurus. Artinya apa, tanggal 28 November klien saya dianggap sudah mengembalikan uang ke Primkopol melalui pengurus,” ucapnya.
Pada Jumat 5 November 2021 pun ia menerima surat panggilan ke Polres Pelabuhan Belawan. Ia dipanggil sebagai tersangka kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Parningotan Siahaan, Pelapor sekaligus pengurus baru di koperasi tersebut.
Atas pemanggilan tersebut dia diketahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
“Seharusnya yang jadi tersangka pengurus yang lama karena uang sama dia, artinya salah, kita minta supaya penetapan ini dibatalkan,” ucapnya.
Sundari menceritakan, masalah ini berawal dari tahun 2016, dimana ia ingin menjual tanahnya seluas 14.000 meter persegi.
Disitu dia dikenalkan oleh seseorang agen tanah yang memperkenalkan dirinya dengan pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan, Suhun Simanjuntak.
Kemudian terjadilah proses jual beli tanah yang awalnya harga permeter 120 ribu menjadi Rp 175 ribu atas permintaan Suhun Simanjuntak.
“Kita buka harga 120 ribu. Mereka nitip harga jadinya permeter 175 ribu.Kemudian terjadilah proses jual beli tanah itu,” katanya.
Kemudian mereka meminta agar Sundari membuat rekening bank BNI agar pembayaran dilakukan melalui rekening.
Kemudian dibuatlah rekening tersebut dan uang ditransfer.
Uang pertama senilai Rp 500 juta, kemudian Rp 300 juta dan yang terakhir 250 juta.
Setiap ada pembayaran uang itu langsung diambil dan Sundari disuruh menandatangani sebuah kwitansi yang dimiliki Suhun.
“Pertama 500 juta langsung ditarik sama mereka dengan alasan untuk DP di depan. Yang kedua, 300 juta dan saya menandatangani kemudian uang diambil kembali dan ke-tiga 250 juta. Itupun diambil kembali,” ucapnya.
Dituduh Menggelapkan Uang Panjar Pembelian Tanah, Seorang Wanita di Medan Datangi Propam Poldasu