Ditahan Polisi, Tersangka Pembacokan Kakak Ipar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com – Deni Yexi Mone (36), warga Desa Maubesi, Rote Tengah, Rote Ndao, NTT, yang sehari-hari bertani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dan pembunuhan. Tersangka Pembacokan Kakak Ipar
Baca Juga:
Ia pun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu James Mbau, S.Sos, Selasa (9/2/2021).
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 subs pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat juga memastikan kondisi keamanan di lokasi kejadian masih kondusif.
Kapolsek Rote Tengah, Ipda Igo Pringgondani dan anggota sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan keluarga korban pembacokan sejak Senin, 8 Februari 2021.
Baca: Sering Dihina, Petani di NTT Bacok Kakak Ipar hingga Tewas
Kapolsek menggandeng kepala desa Maubesi untuk melakukan pendekatan ke keluarga korban.
Polisi sudah menghimbau untuk keluarga tidak melakukan reaksi dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Deni Yexi Mone nekat membacok kakak iparnya hingga tewas, Minggu, 7 Februari 2021, malam. Alasannya, pelaku kesal karena sering disindir dan dihina korban dalam satu bulan belakangan ini.
Korban Serli Mone-Mandala (32), tewas dengan banyak luka bacok, setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Penganiayaan tersebut terjadi di depan kios milik Jadlian Toumeluk di Dusun Hoeledo, Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Korban sempat dirawat intensif di ruang UGD RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.
Namun pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 wita, korban meningggal dunia karena sekujur tubuh penuh dengan luka bacok.
Baca: Natalius Pigai Buka Suara soal Dugaan Penghinaan Suku Jawa
Pasca kejadian ini, pelaku langsung diantar abangnya ke Mapolsek Rote Tengah, Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Ditahan Polisi, Tersangka Pembacokan Kakak Ipar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara