Jumat, 29 Maret 2024

Ditahan Polisi, Kepsek Penganiaya Guru Dinonaktifkan, Inspektorat Turun Periksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Juni 2022 04:28 WIB
Ditahan Polisi, Kepsek Penganiaya Guru Dinonaktifkan, Inspektorat Turun Periksa

digtara.com – Alexander Nitti (58), tersangka kasus penganiayaan ditahan polisi di sel Polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari ke depan. Penganiaya Guru Dinonaktifkan

Baca Juga:

Tersangka yang juga kepala sekolah SD negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang juga dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah dan tugas sebagai guru.

“Kita sudah dapat pemberitahuan kalau kepala sekolah sudah di non aktifkan oleh bupati Kupang guna memperlancar proses hukum yang dihadapi tersangka,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Sabtu (11/6/2022).

Baca:  Lagi! Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Guru di Kupang, Total Sudah 6 Orang

Disisi lain, inspektorat Kabupaten Kupang juga sudah melakukan audit pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.

Kapolres menjelaskan kalau proses kasus ini masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kupang.

“Pelapor/korban, saksi dan terlapor/tersangka sudah kita periksa,” ujar Kapolres Kupang.

Baca: Jadi Tersangka, Kepala Sekolah Penganiaya Guru Ditahan di Polres Kupang

Sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa polisi.

Penyidik juga sudah mengantongi hasil visum dari rumah sakit guna melengkapi berkas perkara kasus ini.

Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik, salah satu tersangka Iwan Taebenu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

Tersangka Iwan baru datang setelah korban dianiaya oleh kepala sekolah.

Namun Iwan mengaku sempat mengejar, melempari dan memukul korban.

Baca:Kasus Penganiayaan Guru dan Kepsek SD di Kupang Dilimpahkan ke Polres Kupang

“Iwan sempat pula melindungi korban dan meminta pelaku lain menghentikan aksinya saat korban dipukul,” ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang masih menangani kasus penganiayaan terhadap seorang guru oleh kepala sekolah dan sejumlah warga.

Pasca memeriksa saksi-saksi, polisi pun menjemput Aleksander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba yang juga warga Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sang kepala sekolah kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun diamankan di polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) dan tidak diijinkan pulang.

Selain mengamankan dan menahan kepala sekolah, polisi juga menahan pelaku lainnya Iwan Taebenu yang turut serta menganiaya korban.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya menegaskan kalau penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim.

Penganiayaan terjadi di dalam ruangan guru SD Negeri Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, kemudian berlanjut di jalan umum Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Di tempat kejadian pertama di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlangsung rapat guru dipimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti yang juga kepala SD negeri Oelbeba.

Rapat dihadiri 16 orang guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan.

Setelah pelaku Alexander Nitti selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan saran dan pendapat.

Saat itu korban Anselmus Nalle yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran.

Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku Alexander Nitti dengan korban Anselmus Nalle.

Pelaku Alexander bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban.

Pelaku mengangkat kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut 2 kali ke arah kepala korban lalu ditangkis korban sehingga mengenai telapak tangan korban yang saat itu melindungi kepala dengan kedua tangannya.

Setelah itu berlanjut ke tempat kejadian kedua.

Saat itu korban Anselmus Nalle berlari ke jalan raya dan lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

Kemudian terjadilah kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku.

Pelaku Iwan Taebenu mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban.

Iwan kemudian memegang tangan korban sambil menarik korban.

Pelaku Alexander Nitti memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban.

Pelaku Jemsi Massu memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handphone korban.

Erna Manu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handphone korban.

Polisi menyita barang bukti terkait kasus ini yakni satu buah kursi kayu dan satu potong baju kaos warna merah.

“Dalam hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tambah Kapolres Kupang.

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi, dan alat bukti surat (visum) serta petunjuk yang didapat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Dua orang tersangka yakni Alexander Nitti dan tersangka Iwan Taebenu.

Tersangka melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) junc pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Polisi segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU.

Kedua tersangka pun ditahan di sel polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari kedepan.

Korban dianiaya hanya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.

Korban kasus ini Anselmus Nalle (44), guru sekolah dasar yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia sudah mengadukan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi LP/B/135/V/2022.

Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Aleksander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aleksander tidak sendiri, ia dibantu sejumlah guru dan kerabatnya.

Aksi kekerasan penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana.

Selain terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan juga ada tindak pidana perampasan satu unit handphone merk samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle. Penganiaya Guru Dinonaktifkan

Ditahan Polisi, Kepsek Penganiaya Guru Dinonaktifkan, Inspektorat Turun Periksa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Kapolres Sumba Barat Pastikan Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Dilatari Saling Ejek

Kapolres Sumba Barat Pastikan Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Dilatari Saling Ejek

Bukan Bianiaya! Kapolres Flores Timur Ungkap Penyebab Kematian Tersangka Narkoba

Bukan Bianiaya! Kapolres Flores Timur Ungkap Penyebab Kematian Tersangka Narkoba

Anggota TNI Diduga Dianiaya Personel Brimob di Medan, Begini Penjelasan Kapendam I/BB

Anggota TNI Diduga Dianiaya Personel Brimob di Medan, Begini Penjelasan Kapendam I/BB

Gegara Utang Istri, Pria di Simalungun Aniaya Warga

Gegara Utang Istri, Pria di Simalungun Aniaya Warga

Mengaku Anggota Paminal, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

Mengaku Anggota Paminal, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

Komentar
Berita Terbaru