Ditahan Polisi, Kepsek Penganiaya Guru Dinonaktifkan, Inspektorat Turun Periksa
Sabtu, 11 Juni 2022 11:28
digtara.com – Alexander Nitti (58), tersangka kasus penganiayaan ditahan polisi di sel Polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari ke depan. Penganiaya Guru Dinonaktifkan
Tersangka yang juga kepala sekolah SD negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang juga dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah dan tugas sebagai guru.
“Kita sudah dapat pemberitahuan kalau kepala sekolah sudah di non aktifkan oleh bupati Kupang guna memperlancar proses hukum yang dihadapi tersangka,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Sabtu (11/6/2022).
Baca: Lagi! Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Guru di Kupang, Total Sudah 6 Orang
Disisi lain, inspektorat Kabupaten Kupang juga sudah melakukan audit pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.
Kapolres menjelaskan kalau proses kasus ini masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kupang.
“Pelapor/korban, saksi dan terlapor/tersangka sudah kita periksa,” ujar Kapolres Kupang.
Baca: Jadi Tersangka, Kepala Sekolah Penganiaya Guru Ditahan di Polres Kupang
Sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa polisi.
Penyidik juga sudah mengantongi hasil visum dari rumah sakit guna melengkapi berkas perkara kasus ini.