Selasa, 16 April 2024

Ditahan Polisi, Ibu yang Tega Bunuh Bayi Kandungnya Terancam 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 19 Oktober 2020 06:04 WIB
Ditahan Polisi, Ibu yang Tega Bunuh Bayi Kandungnya Terancam 20 Tahun Penjara

digtara.com – MAW alias Mira (22), ibu yang tega membunuh anak kandungnya sudah ditahan dan menghuni sel tahanan Polres Ende sejak Minggu 18 Oktober 2020 kemarin. Tega Bunuh Bayi Kandungnya

Baca Juga:

Penyidik Sat Reskrim Polres Ende sudah memeriksa Mira sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius kepada wartawan, Senin (19/10/2020) mengakui kalau pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Kita sudah pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku. saksi lain masih berduka dan akan kita ambil keterangannya nanti,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca: Bejat, Ibu Diduga Tega Gorok Leher Anaknya Hingga Tewas

“Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Mira tega menggorok leher anaknya hingga tewas, Minggu kemarin, sekitar pukul 02.20 Wita. Perbuatan itu dia lakukan di rumahnya Jalan Ikan Duyung Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban diketahui bernama Muhammad Zaid Gibran berusia 3 bulan meninggal dunia setelah digorok ibunya menggunakan pisau saat tertidur lelap.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh suami pelaku, Mursalim (24), namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal di tengah perjalanan.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius mengatakan diduga pelaku melakukan aksi nekatnya karena masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku mengaku tindakannya itu dilakukan karena stres terhimpit masalah ekonomi.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ditahan Polisi, Ibu yang Tega Bunuh Bayi Kandungnya Terancam 20 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru