Jumat, 29 Maret 2024

Direksi Ingkari Kesepakatan, Nasabah Bumiputera Ancam Lakukan Gugatan Hukum

- Rabu, 31 Maret 2021 06:57 WIB
Direksi Ingkari Kesepakatan, Nasabah Bumiputera Ancam Lakukan Gugatan Hukum

digtara.com – Ribuan nasabah AJB Bumiputera di Sumatera Utara mengancam akan melakukan gugatan hukum secara pidana terhadap Direksi Definitif AJB Bumiputera 1912. Hal ini dilakukan jika kesepakatan bersama sebelumnya tidak ada tindaklanjut. Direksi Ingkari Kesepakatan, Nasabah Bumiputera Ancam Lakukan Gugatan Hukum

Baca Juga:

Koordinator Wilayah Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Sumut, Ahmad Suriadi mengatakan, berdasarkan perkembangan situasi saat ini berkenaan tidak ada kepastian dari manajemen Bumiputera,

Yakni Direksi Defenitif Dena Chaerudin, untuk penetapan pengadilan atas pembentukan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh pemegang polis semakin lama. Ada kesan mengulur-ulur waktu.

“Padahal saat pertemuan yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Maret 2021 di kantor OJK Gedung Wisma Mulia Jakarta, telah ada kesepakatan antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan pemegang polis, serikat pekerja, dan Asosiasi Agen AJB Bumiputera, yang akan diselesaikan secepatnya,” ujar Suriadi kepada digtara.com, Rabu (31/3/2021).

Pemegang polis meminta Dena Chairuddin selaku direksi agar mengambil sikap atas kesepakatan pertemuan itu yang sudah disepakati bersama-sama. “Apabila batas waktu hingga 10 April 2021 tidak terjadi penetapan pengadilan ataupun legalitas susunan panitia BPA, maka pemegang polis akan melakukan upaya hukum,” tegas Suriadi.

Langkah hukum yang akan dilakukan adalah, lanjut Suriadi, akan melaporkan Direksi Definitif AJB Bumiputera 1912, Dena Chaerudin ke OJK dengan tuntutan tidak melaksanakan perintah OJK sesuai Undang Undang yang berlaku.

Akan menggugat dan menuntut Direksi Definitif AJB Bumiputera 1912 ke pengadilan atas pembiaran kejadian ini, sehingga menyebabkan berlarut-larutnya proses penyelesaian masalah AJB Bumiputera 1912.

Pemegang polis juga akan bekerjasama dengan Serikat Pekerja diseluruh kantor wilayah AJB Bumiputera seluruh Indonesia untuk melakukan aksi masal.

“Karenanya diminta kepada Direksi Definitif AJB Bumiputera 1912 untuk segera menyelasaikan persoalan nasabah dan mematuhi kesepakatan bersama yang telah ditandatangani,” tandas Ahmad Suriadi.

[ya]  Direksi Ingkari Kesepakatan, Nasabah Bumiputera Ancam Lakukan Gugatan Hukum

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru