Dipimpin Kapolsek Maulafa, Pelaku Penikaman di Kota Kupang Dibekuk di Kabupaten TTS
digtara.com – Upaya dan kerja keras aparat kepolisian Polsek Maulafa menangkap pelaku penikaman hingga korban tewas membuahkan hasil.
Baca Juga:
Sabtu (1/10/2022), Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga memimpin langsung anggota Buser Polsek Maulafa menangkap pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Kapolsek dan anggota Polsek Maulafa berangkat pada Sabtu siang dan baru tiba pada sore hari di Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Penangkapan dilakukan di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Baca: Sempat Dioperasi, Korban Penikaman di Kupang Meninggal Dunia
Di Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, Kapolsek dan anggota Polsek Maulafa dibantu Kaposspol kecamatan Santian, Bripka Sefnat Sae dan kepala Desa Poli, Lamech Afi.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Yohanis Selan alias Hansel yang merupakan pelaku penikaman terhadap korban Juna Nalle pada tanggal 27 September yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 29 September 2022,” tandas Kapolsek Maulafa saat dikonfirmasi Sabtu (1/10/2022) petang.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Maulafa untuk diproses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hansel pun pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dibawa Kapolsek dan anggota Polsek Maulafa.
Ia juga mengakui semua perbuatannya menikam korban dan kabur pasca kejadian ini.
Jufernes Desimson Nalle alias Juna, korban penikaman rekannya meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang pada Kamis (29/9/2022) pagi dan menjalani operasi.
“Pukul 06.00 wita tiba di RSB dan pukul 07.00 wita dioperasi. Selesai operasi pukul 08.00 wita,” tandas Kapolsek Maulafa.
Korban Juna mengalami luka serius karena ditikam rekannya, Hanis Selan alias Hansen.
Penikaman terjadi pada Selasa (27/9/2022) petang di jalan Tabelak 1, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pasca kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit Leona Kupang dan menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Namun karena tidak memiliki BPJS dan biaya perawatan mahal maka korban pulang ke kostnya.
“Korban keluar dari rumah sakit Leona ke tempat kos karena biaya mahal dan tidak ada BPJS,” ujar Kapolsek.
Namun karena korban muntah darah maka dibawa kembali ke RSB Kupang pada Kamis pagi.
Korban Juna bersama tersangka Hansel duduk bersama teman-teman kurang lebih 8 orang berkumpul mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di depan swalayan Roxi di jalan Tabelak 1, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sekitar pukul 17.30 Wita, korban hendak mengantar pulang teman perempuan, Maya Tungga (17), siswi SMA Negeri 5 Kupang yang juga warga Jalan Dua Lontar, kelurahan Kayu Putih, Kecamatan 0ebobo.
Saat korban hendak ke sepeda motornya, korban dihalangi oleh tersangka sehingga terjadi pertengkaran dan saling pukul.
Kemudian tersangka Hansel mengambil pisau yang berada di pinggang temannya.
Hansel lalu menikam korban sebanyak satu kali di rusuk bagian kiri depan yang mengakibatkan korban luka.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Leona Kupang oleh Maya Tungga dan Gifin Sualima guna mendapatkan penanganan medis.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dipimpin Kapolsek Maulafa, Pelaku Penikaman di Kota Kupang Dibekuk di Kabupaten TTS