Kamis, 28 Maret 2024

Dihina dengan Kata Tak Pantas, Mahasiswi di Binjai Lapor Polisi

Hendra Mulya - Sabtu, 22 Januari 2022 12:59 WIB
Dihina dengan Kata Tak Pantas, Mahasiswi di Binjai Lapor Polisi

digtara.com – Seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Kota Binjai, berinisial TOS (21) melapor ke kantor polisi, setelah dihina dengan kata-kata tidak pantas melalui pesan singkat whatsapp oleh kakak teman kampusnya berinisial TW. Mahasiswi Binjai Lapor Polisi

Baca Juga:

Hal ini tertuang dalam surat tanda laporan dengan nomor polisi LP/B/56/I/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, Sabtu 22 Januari 2022.

Diceritakan TOS, penghinaan yang dilakukan TW melalui pesan whatsapp itu terjadi pada Rabu, (19/1/2022) lalu.

Baca: Jambret Seorang Ibu, Warga Langkat Ditangkap Polsek Binjai Kota

Awalnya TW membuat tulisan di status pesan whatsapp pribadinya yang menyindir TOS dengan menyebut wajahnya ukhti namun kelakuan seperti wanita jalang dan menyindirnya sebagai wanita yang sok suci.

TOS yang melihat status pesan itu langsung mengirim pesan kepada TW. Namun, TW bak kesetanan dan langsung membalas pesan TOS dengan makian dan cacian (Kata-kata kotor dan tidak pantas) dan menyebut TOS sebagai anak perempuan jalang.

Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Jalani Pemeriksaan di Polres Binjai

Awalnya TOS tidak terpancing dengan makian yang disebutkan TW tersebut. Dirinya mencoba tenang menghadapi pesan yang telah memaki dirinya.

“Saya tidak terpancing bang. Aku tidak terlalu meladeni walaupun dia hina dan maki-maki aku,” terangnya, Sabtu (22/1/2022).

Namun, TOS tidak terima perkataan TW yang menyebut bahwa ibunya merupakan orang gila dan disuruh untuk masuk ke rumah sakit jiwa.

“Saya jelas tidak terima, karena dia menyebut orang tua saya. Saya langsung balas balas pesan dia. Tapi, sampai sekarang tidak ada di balasnya. Aku juga menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada,” ungkap wanita berhijab tersebut.

Pihak kepolisian yang menerima laporan menuliskan bahwa TW diduga melanggar tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 KUHP.

Dihina dengan Kata Tak Pantas, Mahasiswi Binjai Lapor Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru