Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Lakukan Pemerasan ke ASN, 3 Oknum Wartawan Ditangkap

Arie - Minggu, 21 Agustus 2022 07:10 WIB
Diduga Lakukan Pemerasan ke ASN, 3 Oknum Wartawan Ditangkap

digtara.com – Tiga oknum wartawan di Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga wartawan itu berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49). Lakukan Pemerasan ASN

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.

“Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pandra, Minggu (21/8/2022).

Baca: Dugaan Pemerasan Kadis Kesehatan Sidimpuan oleh Oknum Kejari Masih Misteri

Jika oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan maka dapat diselesaikan dengan acuan Dewan Pers. Namun jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.

Adapun modus operasi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 Juta.

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Diduga Lakukan Pemerasan ke ASN, 3 Oknum Wartawan Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru