Desak Tahan Ketua DPRD Alor, Puluhan ASN Serbu Polres Alor
digtara.com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Alor mendatangi Mapolres Alor, Rabu (10/2/2021). Rombongan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs Sony O Alelang ini sebagai lanjutan dari laporan Pemkab Alor terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH kepada polisi belum lama ini. Desak Tahan Ketua DPRD Alor, Puluhan ASN Serbu Polres Alor
Baca Juga:
Kedatangan para ASN Pemkab Alor ini untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK. Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK yang dikonfirmasi Rabu (10/2/2021) membenarkan adanya aksi itu. “Penyampaian aspirasi dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Ia mengaku laporan atas Ketua DPRD Kabupaten Alor masih diproses pihak kepolisian. “(Laporan) dalam tahap penyelidikan, klarifikasi para pihak,” jelas Kapolres Alor.
Saat melakukan aksi di Mapolres Alor, para ASN Pemkab Alor membacakan tuntutan yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Alor, Marianus Adang, SH.
Mereka mendesak Kapolres Alor menahan Ketua DPRD Kabupaten Alor apabila tuduhan dari Enny Anggrek diduga ada permufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan Kabupaten Alor tidak dapat dibuktikan di muka hukum.
“Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan permufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,†ujar kabag Hukum, Marianus Adang ketika membaca pernyataan sikap Pemkab Alor.
Pernyataan sikap Pemkab Alor berisi sejumlah tuntutan yakni, pertama segera memanggil dan memeriksa Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan sebagaimana laporan bagian Hukum Setda Alor dan laporan Sekretaris Daerah atas nama Drs Sony OÂ Alelang, berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, jika yang bersangkutan (Enny Anggrek) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan permufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, agar permasalahan yang telah diadukan Pemerintah daerah maupun secara pribadi oleh Drs Sony O. Alelang selaku Sekda Alor, dapat diproses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka agar dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat sehingga tidak terjadi fitnah yang besar dalam masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Alor.
Keempat, bahwa proses penegakan hukum ini menjadi pantauan ASN selaku pimpinan OPD untuk dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai dan apabila dalam waktu yang seharusnya, permasalahan ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan maka akan kembali mendatangi Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak untuk bersama mendorong kasus ini cepat terselesaikan secara hukum.
Sekda Kabupaten Alor Sony O Alelang melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH pada tanggal 5 Februari 2021 di SPKT Polres Alor.
Laporan ini secara jabatan Sekda dan pribadi atas dugaan penghinaan dan penghasutan kepada pemerintah dan Sekda Alor Sony O Alelang secara pribadi dan jabatan.
Laporan Pemkab Alor ada dua, yakni dilakukan Kabag Hukum Marianus Adang, SH dengan nomor STPL/25/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021 melaporkan/mengadu tentang penghinaan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terlapor Enny Anggrek.
Pengaduan lain dilakukan Drs Sony O Alelang secara jabatan maupun pribadi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang dilakukan terlapor Enny Anggrek sesuai STPL/24/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021.
Kedua laporan polisi tersebut diterima SPKT Aiptu Abraham Legimakani dan Brigpol Theofilus Marthen Mau di ruang SPKT Polres Alor tanggal 5 Februari 2021. Sedangkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini.
[ya]Â Desak Tahan Ketua DPRD Alor, Puluhan ASN Serbu Polres Alor