Kamis, 28 Maret 2024

Demo Anarkis di Madina, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka

- Minggu, 05 Juli 2020 12:10 WIB
Demo Anarkis di Madina, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka

digtara.com – Polisi menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus demo anarkis di Desa Mompang Julu, pada Senin, 28 Juni 2020 lalu. Ke-17 orang tersebut diduga terlibat sebagai provokator dan pelaku pengrusakan dalam aksi yang menyebabkan sebanyak 6 anggota Polisi terluka itu.

Baca Juga:

“Iya, sudah ada 17 orang tersangka yang ditetapkan,” kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, Minggu (5/7/2020).

Horas kemudian memaparkan, ke-17 orang yang sudah ditetapkna sebagai tersangka itu, yakni RH, KA, AH, EM, A, AS, dan MH. Lalu MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH dan TA dan RN, IA.

“Dari ke 17 pelaku tersebut ada tiga orang yang menyerahkan diri yaitu A, TA dan KA sementara yang lainnya kami amankan dari lokasi yang berbeda,” sebut Horas seperti dilansir Antara.

Tiga orang yang menyerahkan diri tersebut adalah satu orang menyerahkan diri pada tanggal 1 Juli dan dua orang lagi menyerahkan diri melalui komunikasi dan dibantu Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Horas menyebut semua tersangka merupakan warga Desa Mompang Julu yang terlibat pada aksi anarkis pada saat kejadian.

“Semua warga Mompang Julu,” katanya.

 

BANTAH PENYISIRAN

Horas meluruskan seputar adanya informasi kepolisian melakukan penyisiran. Ia menyebut pihaknya tidak melakukan penyisiran maupun sweeping melainkan melakukan penangkapan langsung ke sasaran.

“Kami kemarin tindakan penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami. Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya kami tidak melakukan penyisiran, kami hanya menangkap dan langsung ke sasaran. Memang personel kami di back up pasukan dari Brimob guna menghindari mana tau ada perlawanan dan pengejaran bagi yang melarikan diri,” ungkapnya sembari menyebut situasi di Mompang Julu saat ini sudah kondusif.

Pamen Polri itu menjelaskan pihaknya terus melakukan kegiatan Kamtibmas dan memberikan imbauan edukatif agar masyarakat tidak takut dan khawatir akan ditangkap keseluruhan yang ikut pada aksi unjuk rasa itu.

“Yang diamankan dan ditetapkan tersangka itu yang terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung ke pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Horas juga menyayangkan adanya tindakan provokatif pada saat peristiwa itu berlangsung.

“Masyarakat takut dan melarikan diri itu dikarenakan efek provokasi dari para tersangka, mereka merasa diikutkan dalam penangkapan, padahal tidak. Kita hanya menangkap yang terlibat anarkis,” tandasnya.

 

Awal Kejadian…

AWAL KEJADIAN…

Sebelumnya diberitakan, aksi unjukrasa berujung tindakan anarkis terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, Sumatera Utara pada Senin, 28 Juni 2020 lalu. Aksi unjukrasa itu awalnya untuk mendesak agar Kepala Desa Mompang Julu diberhentikan, lantaran diduga tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan sosial serta pengelolaan dana desa.

Aksi yang awalnya dilakukan dengan melaksanakan orasi itu, berubah menjadi aksi blokir jalan lintas sumatera (Jalinsum) Medan-Padang yang melintas di kawasan tersebut. Akibat aksi blokir jalan itu, arus lalulintas Medan-Padang sempat lumpuh.

Polisi yang tak ingin aksi tersebut berlanjut, kemudian mencoba memediasi. Namun mereka justru dilempari dengan batu hingga sebanyak 6 orang Polisi terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Tak hanya melempari Polisi, warga juga belakangan membakar 1 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Termasuk mobil milik Wakapolres Madina.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=Q-8pPNSKPlI&t=13s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru