Demi Menikah Lagi, Suami di Palas Bikin Akta Kematian Istri, Ada-Ada Saja!
digtara.com – Borgo Tambunan (38) seorang warga Padang Lawas (Palas) melapor ke pihak berwajib, atas tidak terima keluarnya akta kematian yang menyatakan bahwa dirinya sudah meninggal. Padahal dirinya masih sehat. Dan yang lebih parah, diduga pemalsuan tersebut digunakan suami untuk menikah lagi. Bikin Akta Kematian Istri
Baca Juga:
Akibat hal tersebut, hak kewarganegaraan Borgo Tambunan telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu.
Besar dugaan, suami bersikeras mengurus akta kematian mantan istrinya ini untuk bisa menikah lagi.
Baca: Pemprov Sumut Anggarkan Rp 174 Miliar untuk Perbaikan Jalinsum Palas
Dan 2016, Supriyono menikah lagi dengan perempuan berinisial Netti Daulay. Dari pernikahan keduanya dikarunia dua anak.
“Akibatnya saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus KK untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah. Karena saya sudah dinyatakan meninggal,” tukas Borgo Tambunan.
Baca: Mensos, Tri Rismaharini Datangi Korban Banjir Bandang Palas, Pastikan Kebutuhan Dasar
Sedangkan dugaan pemalsuan dokumen ini setelah diketahui melalui pengacara Pasaribu And Patners, yang mana telah membuat laporan ke polres palas, Selasa (18/1/2022).
“Aneh bin ajaib, akte kematian keluar, sedang orangnya masih hidup. Akta kematian itu atas nama Borgo Tambunan (38) yang dikeluarkan tanggal 7 maret 2013 oleh mantan kepala desa saat itu dijabat Humala Nasution” ujar M Syafi’i Pasaribu SH.
Dan nomor laporan kasus terserbut yaknk : LP/B/18/I/2022/SPKT/Palas/SU, dengan terlapor Supriyono (42), warga Desa Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur, bekerja di PT German Kecamatan Lubuk Barumun. Dan diduga kuat bermufakat jahat dengan kepala desa Sibodak Papaso.
“Diduga ada mufakat jahat antara Supriyono (terlapor) selaku suami dengan kepala desa dan disdukcapil hingga keluarnya akta kematian tersebut,” lanjutnya.
Hal ini diketahui saat Borgo Tambunan hendak melakukan vaksin dosis II di Sibodak Papaso awal Januari lalu.
Baca: Harimau Sumatera yang Terperangkap di Palas Penuh Luka dan Berbelatung
Petugas vaksin saat itu mengecek, data ibu Borgo Tambunan tidak ada.
Mengetahui dirinya dinyatakan telah meninggal, ibu Borgo Tambunan selanjutnya mendatangi Kantor Disdukcapil di Sibuhuan.
Begitu dicek, ibu Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Demi Menikah Lagi, Suami di Palas Bikin Akta Kematian Istri, Ada-Ada Saja!