Sabtu, 20 April 2024

Delapan Bulan, Sejumlah Karyawan di Flores Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 2 Miliar

Imanuel Lodja - Selasa, 20 September 2022 05:02 WIB
Delapan Bulan, Sejumlah Karyawan di Flores Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 2 Miliar

digtara.com – Sejumlah karyawan yang bekerja di gudang PT Putra Harapan Sumber Anugerah dalam wilayah Kabupaten Flores Timur, NTT menggelapkan uang perusahaan. Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan 

Baca Juga:

Dalam kurun waktu delapan bulan sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, para karyawan menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 2 miliar.

Pelaku penggelapan berjumlah 5 orang karyawan.

Mereka selama ini ditugaskan sebagai admin dan sales untuk melayani transaksi penjualan barang di gudang milik perusahaan tersebut.

Baca: Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

Sales bertugas sebagai penerima pesanan barang dan menerima transaski pembayaran uang dari pelanggan.

Sedangkan admin bertugas untuk mendatakan pesanan barang dari sales kemudian mendatakan pelunasan dan menerima uang pelunasan yang diserahkan/disetor oleh sales.

Kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Flores Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/ VIII/2022/SPKT/ Polres Flores Timur/ Polda NTT, tanggal 27 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/237/VIII/2022/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022.

Baca: Terungkap! Sebelum Habisi Istri, Pria di Flores Timur Ini Ternyata Sudah Sering Beri Ancaman

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Razes Pernando Manurung, S.Tr.K, Selasa (20/9/2022) menyebutkan kalau kasus penggelapan ini dilakukan para tersangka dalam wilayah Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.

“Penyidik telah mengundang dan memintai keterangan dari 12 orang baik pihak pelapor, pihak terkait lainnya dan juga pihak terlapor,” ujarnya.

Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya berupa bukti petunjuk seperti data transaksi pembelian, kwitansi dan nota lembayaran dari lerusahaan tersebut sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022.

“Kami mengamankan barang-barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan,” tandasnya.

Polisi sudah menahan 5 tersangka masing-masing ThNH alias Novi (35) sebagai sales untuk wilayah Solor, Adonara dan Lembata. YWH alias Sinta (38) sebagai admin wilayah Solor, Adonara dan Lembata.

Selanjutnya EN alias Linda (31) sebagai sales wilayah Larantuka daratan, PhPL alias Ilon (26) sebagai admin pajak dan MRS alias Santi (19), sebagai admin wilayah Larantuka.

Baca: Perkosa Gadis Disabilitas di Kupang, Pelaku Malah Kabur ke Flores Timur

Kasat menjelaskan kalau sejak bulanJanuari 2022 hingga bulan Agustus 2022 telah terjadi kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh para karyawan PT Putra Harapan Sumber Anugerah di gudang milik perusahaan tersebut dalam wilayah Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.

Peristiwa tersebut terjadi bermula ketika para karyawan yang ditugaskan sebagai admin dan sales untuk melayani transaksi penjualan barang di gudang milik perusahaan tersebut.

“Namun karena pengawasan dan fungsi kontrol yang kurang baik dari pihak managemen dan pemilik perusahaan tersebut sehingga dimanfaatkan oleh para karyawan di gudang milik perusahaan tersebut,” sebut Kasat.

Para karyawan mengambil sebagian uang setoran dari para pelanggan baik secara langsung (uang tunai) untuk wilayah Larantuka daratan maupun transfer melalui rekening (untuk wilayah Adonara, Solor dan Lembata) tanpa melaporkan kepada pimpinan perusahaan.

Modusnya hanya mengakses ceklis pelunasan pada laporan di dalam data komputer (laporannya lunas tetapi uang dan kwitansi pelunasan tidak diserahkan kepada pimpinan perusahaan).

“Oleh karena itu hanya terbaca pada sistim bahwa sudah ada pelunasa namun fiktif,” tambah Kasat.

Setelah sebagian uang setoran diambil oleh seorang sales dan laporan pelunasan di dalam komputer sudah diklik oleh admin, kemudian uang tersebut dibagikan kepada seluruh karyawan sesuai dengan peran masing-masing.

“Admin dan sales yang mendapat bagian paling banyak dari karyawan yang lain,” ujar Kasat.

Setelah uang tersebut dibagikan lalu para karyawan tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Tindakan para karyawan ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 2 milyar.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Dari Cendi (pacar dari tersangka Novi) diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up carry warna hitam seharga Rp 85.000.000, yang didalam mobil tersebut berisikan sound sistem yang nilainya sekitar Rp. 55.000.000.

Diamankan pula satu unit mobil sedan Timor second seharga Rp. 30.000.000 dan satu rangkaian lampu lighting senilai Rp. 45.000.000.

Dari tersangka Novi diamankan buku tabungan BRI atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir Rp 300.000.000. Buku tabungan Bank NTT atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir terbaca Rp 3.167.000.

Juga 1 unit sepeda motor scoopy seharga Rp 23.000.000 dan uang tunai sekitar Rp 32.000.000.

Dari tersangka Sinta diamankan dua unit sepeda motor yaitu sepeda motor honda CBR seharga Rp 28.000.000 dan suzuki nex second seharga Rp 7.000.000.

Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH alias Sinta yang saldo terakhir terbaca Rp 15.000.000. Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp. 280.000 dan buku tabungan Bank BNI, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp 4.800.000.

“Ada pula satu unit sepeda motor yamaha mio G second seharga Rp 6 juta yang diamankan dari tersangka Ilon,” tandas Kasat.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka.

“Tersangka Novi, Sinta, Linda dam Ilon sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur, sedangkan tersangka Santi belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka penyidik telah mempersangkakan pasal 374 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Jo pasal 64 tentang oerbuatan berulang/ berlanjut dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Delapan Bulan, Sejumlah Karyawan di Flores Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 2 Miliar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Dit Polairud Polda NTT Kawal Rombongan HGH-Level Dialogue and Cooperation Mechanism HDCM RI-RRT IV

Dit Polairud Polda NTT Kawal Rombongan HGH-Level Dialogue and Cooperation Mechanism HDCM RI-RRT IV

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

Wakapolda NTT Motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya pada Kemampuan Diri

Wakapolda NTT Motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya pada Kemampuan Diri

Kunjungan ke Labuan Bajo, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Rusun Polres Manggarai Barat

Kunjungan ke Labuan Bajo, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Rusun Polres Manggarai Barat

Wakapolda NTT motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya Pada Kemampuan Diri

Wakapolda NTT motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya Pada Kemampuan Diri

Siswi di NTT Tidak Diperbolehkan Ikut Ujian karena Tunggak Uang Sekolah Rp 50.000

Siswi di NTT Tidak Diperbolehkan Ikut Ujian karena Tunggak Uang Sekolah Rp 50.000

Komentar
Berita Terbaru