Rabu, 17 April 2024

Dana Kelurahan di Padangsidimpuan Tidak Diswakelolakan, Anggota DPRD: Awas Bisa Dipidana!

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 29 Agustus 2021 10:55 WIB
Dana Kelurahan di Padangsidimpuan Tidak Diswakelolakan, Anggota DPRD: Awas Bisa Dipidana!

digtara.com – Pelaksanaan proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan (ADK) di Kota Padangsidimpuan yang dipihakketigakan bisa berujung pidana.

Baca Juga:

Hal in diukatakan anggota Komisi B DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sugianto Makmur.

Menurutnya, sangat aneh jika proyek ADK tidak diswakelolakan. Padahal sudah diatur dalam Permendagri No.130/2018 agar dikerjakan secara swakelola.

“Kalau pun itu (proyek ADK dikerjakan pihak ketiga) tetap dilaksanakan dan sudah terlanjur dilaksanakan, itu sangat berpotensi untuk dipidanakan,” tegas Sugianto saat diminta tanggapannya ke awak media di sela acara lomba durian lokal, Minggu (29/8/2021) sore di Kota Padangsidimpuan.

Baca: Traffic Light di Kota Padangsidimpuan Bertahun-tahun Dibiarkan Padam

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) PDI Perjuangan Provinsi Sumut itu juga memina Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memeriksa pihak-pihak yang telibat dalam persoalan itu.

Sebenarnya, Perwal Kota Padangsidimpuan No.36/2019 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK itu bisa dibatalkan jika masyarakat keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca: Terjawab, Zulkifli Lubis Jabat Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan

Menurutnya lagi, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, tidak boleh membuat aturan atau Perwal yang malah bertentangan dengan Permendagri.

Sebab, hal itu sudah melampaui kewenangannya sebagai Wali kota.

Wali Kota hanya boleh memperjelas Permendagri itu melalui Perwal, sesuai dengan kondisi di daerahnya.

“Dia (Wali Kota) gak boleh mengatur, yang sudah diatur pemerintah pusat,” terangnya.

Sugianto juga menyebut jika Perwal dapat mengatur agar pelaksanaan proyek ADK bisa di pihak ketigakan itu salah dan termasuk suatu perbuatan melawan hukum (PMH).

https://www.youtube.com/watch?v=_UbkNmTzE5k

Dana Kelurahan di Padangsidimpuan Tidak Diswakelolakan, Anggota DPRD: Awas Bisa Dipidana!

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru