Covid-19 Mengganas di Kota Kupang, 4 Kelurahan Masuk Zona Merah Dilarang Pesta
digtara.com – Covid-19 mengganas di Kota Kupang bertambah 52 kasus terkonfirmasi positif pada Sabtu (26/6/2021). Penambahan 52 kasus itu menyebabkan jumlah pasien yang dalam perawatan dan karantina mandiri menjadi bertambah hingga 278 orang.
Baca Juga:
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan, pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Alak 39 orang, Kelapa Lima 52 orang, Kota Lama 39 orang, Kota Raja 41 Orang.
“Selanjutnya di Kecamatan Maulafa sebanyak 53 orang dan Oebebo yang merupakan daerah terbanyak kasus Covid-19 mencapai 54 orang,” jelas Ernest melansir Antara, Minggu (27/6/2021).
Saat ini, ada empat kelurahan yang masuk dalam status zona merah Covid-19 berdasarkan tambahan kasus perhari yaitu Kelurahan Manulai II sebanyak 11 kasus, Oesapa sembilan kasus, Fatululi 13 kasus dan Kelapa Lima 14 kasus.
Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang telah melarang kegiatan hajatan pesta di empat kelurahan tersebut.
“Larangan pesta diberlakukan di empat kelurahan. Semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan banyak orang dilarang. Bagi warga yang melanggar aturan akan diproses secara hukum. Kami tidak ingin main-main lagi karena kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Kupang mencapai 15 orang setiap hari,” kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat lalu.
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait antisipasi pemerintah Kota Kupang terhadap meluasnya penyebaran kasus Covid-19.
Menurut dia, pemberlakuan larang hajatan pesta untuk empat kelurahan itu berlaku hingga kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai menurun.
“Pemerintah Kota Kupang melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di kelurahan dan kecamatan akan bertindak tegas apabila masih ditemukan ada yang melakukan kegiatan hajatan pesta,” kata Jefri.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
covid-19 mengganas