Jumat, 29 Maret 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua MUI Deliserdang Larang Takbiran Keliling

Arie - Rabu, 12 Mei 2021 11:45 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua MUI Deliserdang Larang Takbiran Keliling

digtara.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang DR. Arifin Marpaung MA mengimbau warganya agar tidak melakukan takbiran keliling.

Baca Juga:

Himbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Deliserdang DR. Arifin Marpaung MA, mengatakan imbauan itu semata-mata untuk menghindari kerumunan perayaan Idulfitri supaya tidak menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.

“Dalam menyambut 1 syahwaal malam Idul Fitri 1442 H, hendaklah kita tidak melaksanakan takbiran keliling dan untuk kegiatan Sholat idul fitri cukup dilakukan di masjid saja dengan tetap mentaati protokol kesehatan, ini semua demi memutus rantai penyebaran wabah covid-19,” pungkasnya, Rabu (12/05/2021).

DR. Arifin Marpaung MA juga menyampaikan himbauan langsung dari MUI Provinsi Sumatera Utara yang telah mengeluarkan beberapa imbauan, antara lain:

Baca: Terkait Malam Takbiran, Bupati Sergai Himbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling

Kepada umat Islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idulfitri, dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh.

Membantu Meringankan Beban

Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Kepada orang yang berzakat (Muzakki) hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakatnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Akan tetapi, cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat, Baznas setempat.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan.

Umat Islam yang sedang sakit, khususnya flu, batuk, dan demam sebaiknya melaksanakan salat Id di rumah saja Bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan jamaah salat Id.

Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khutbahnya dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan.

Khatib Idul Fitri agar memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan takbir dan salat Id dilaksanakan harus mematuhi protokoler kesehatan yang ketat dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Demikian himbauan kami dari MUI Kab. Deliserdang, semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari segala bahaya khususnya wabah virus covi-19 ini, semoga wabah ini juga dapat segera berakhir Amin ya Rabbal Alamin” tutupnya.

Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua MUI Deliserdang Larang Takbiran Keliling

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru