digtara.com – Pemerintah Kabupaten Langkat, menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid – 19, saat ramadhan 1442 H/ 2021 M. Klaster Baru saat Ramadan
Aturan itu, kata Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, disampaikan melalui surat edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.
“Surat edaran ini, juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat ramadhan,” sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).
Pertama, terang Syahmadi, menghimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus al quran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.
Pelaksanaan shalat fardu maupun jumat, memperhatikan Prokes secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri.
Baca: Lapas Langkat Gelar Razia, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang shalat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.
Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
Bagi masjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan hand sanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.
1 Komentar