Sabtu, 20 April 2024

Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Libur Nataru

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Desember 2020 08:59 WIB
Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Libur Nataru

digtara.com – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan aturan menutup pusat perbelanjaan dan toko di Kota Kupang selama hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Tutup Selama Libur Nataru

Baca Juga:

Hal ini disampaikan wakil wali kota Kupang, dr Hermanus Man melalui surat edaran nomor: 59/HK.188.55.443.2/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Dalam upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting yakni menutup untuk sementara waktu semua pusat perbelanjaan, mall, toko, toko modern, mart.

Penutupan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2020 pukul 12.00 Wita sampai dengan 26 Desember 2020 pukul 12.00 Wita.

Sementara itu, menjelang tahun baru 2021 penutupan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 12.00 Wita sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 pukul 12.00 Wita.

Tempat-tempat hiburan akan ditutup untuk sementara pada tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.

Baca: Satgas Bentuk Tim Khusus Monitoring Dokter Terinfeksi Covid-19

Semua Pasar Tradisional termasuk pasar ikan dan kios-kios tetap dibuka dengan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.

Sementara untuk semua Hotel/Penginapan, restoran dan warung-warung, tempat kuliner tetap dibuka dengan memperhatikan protokol Kesehatan dibawah kendali Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.

Mulai dari tanggal 24 Desember sampai dengan 31 Desember 2020 tidak dibenarkan/diberikan ijin untuk melaksanakan acara pesta.

Untuk ibadah natal dan perayaan natal bersama diluar gedung gereja diperbolehkan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 orang dengan tetap memperhatikan Protokl Kesehatan.

Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan edaran tersebut.

Surat Edaran ini juga disampaikan kepada Walikota Kupang, Kapolres Kupang Kota dan Komandan Kodim 1604 Kupang.

Sejak Rabu (23/12/2020) pagi, mobil keliling Kota Kupang berkeliling membacakan surat edaran tersebut.

Selain itu surat edaran disebarkan melalui lurah-lurah dan elemen masyarakat Kota Kupang.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Libur Nataru

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru