Cabuli Bocah di Pondok Simarsayang, Pemuda di Sidimpuan Dipolisikan
digtara.com – Seorang pemuda di Padangsidimpuan berinisial DS (22), warga Kecamatan Batu Nadua dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Tindakan cabul itu dilakukan di salah satu pondok di kawasan Bukit Simarsayang.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban, sebut saja namanya Melati (13), mengadukan perihal pencabulan tersebut kepada ibunya dengan inisial R.
Menurut keterangan korban, pada hari Jumat sekira Pukul 16.00 Wib, (6/5/2022), Ia diajak melalui aplikasi chat oleh diduga pelaku untuk jalan-jalan.
Setelah dijemput, pelaku membawa korban ke arah Bukit Simarsayang ke dalam sebuah pondok.
Beberapa saat kemudian, DS memaksa menarik celana korban hingga koyak. Korban sempat melawan namun akhirnya menyerah setelah pelaku menahannya dengan kuat dan menyekap mulutnya.
Melihat korban tidak berdaya, disitulah terduga pelaku menyetubuhi korban hingga kemaluan korban mengeluarkan bercak darah.
Esok harinya setelah kejadian, korban merasa kesakitan di daerah kemaluannya sehingga dia pun memberitahu Ibunya.
Mengetahui hal itu, ibu korban membawa korban untuk melapor ke Yayasan Burangir. Setelah mendengar keterangan korban, Burangir pun menindaklanjutinya untuk membuat laporan ke Polresta Padangsidimpuan.
“Hari ini, kita mendampingi kasus pencabulan terhada anak di Padangsidimpuan, laporannya sudah diterima Polres Padangsidimpuan dan juga sudah dilakukan visum. Kami berharap Polres Padangsidimpuan bergerak cepat menindak terduga pelaku karena diduga pelaku bekerja diluar daerah sehingga dikhawatirkan pelaku tidak dapat diketahui nanti keberadaannya, ” ungkap Juli aperwakilan dari Yayasan Burangir.
Selanjutnya, Korban bersama Yayasan burangir membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada pukul 14.00 WIB dengan nomor STTPLP/B/162/V/2022/SPKT/POLRESPADANSIDIMPUAN/POLDASUMATERAUTARA.