Buruh di Sumut Tak Akan Turun ke Jalan Saat May Day
digtara.com – Buruh di Sumatera Utara tak akan turun ke jalan untuk berunjukrasa saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), pada 1 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga:
Sikap itu mereka ambil untuk mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memutus rantai penularan Virus Korona (Covid-19).
Penegasan akan sikap itu disampaikan sekitar 20 organisasi dan konfederasi serikat buruh saat berdiskusi dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Diskusi digelar di di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (24/4/2020).
Hadir di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Lalu KSPSI Semayang Duo, Serikat Pekerja Rumahan serta asosiasi buruh lainnya.
“Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini. Ini (tidak unjuk rasa) merupakan suatu langkah yang tepat untuk antisipasi. Dimana kita harus bersama-sama melawan Covid-19 di Sumut,” katanya Ketua FSPTI-KSPSI Sumut CP Nainggolan.
https://www.youtube.com/watch?v=0P8vaAeeYOM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.
Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut.
Termasuk sikap…
Termasuk sikap tidak akan melakukan unjukrasa di Hari Buruh mendatang. Karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.
Edy Rahmayadi juga menyampaikan, selaku pimpinan di Sumut berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak Covid-19.
“Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tau, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy juga memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan. Memeriksa semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta, bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=0P8vaAeeYOM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.