Kamis, 25 April 2024

Bupati Humbahas Lawan Putusan Hakim PTUN Terkait Mutasi Guru

Redaksi - Sabtu, 02 Oktober 2021 02:49 WIB
Bupati Humbahas Lawan Putusan Hakim PTUN Terkait Mutasi Guru

digtara.com – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor tidak terima dengan kekalahan atas gugatan perdata, seorang guru Bahasa Indonesia berusia 58 tahun. Ia pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim di PTUN Medan.

Baca Juga:

Sebelumnya, guru PNS Dorhanan Lumbantoruan menggugat ke PTUN Medan, perihal mutasi dirinya dari SMP Negeri Baktiraja ke tempat baru SMP Negeri 2 Pakkat. Perpindahan itu dirasa tidak wajar karena karena lokasinya lebih dari 70 kilometer dari tempat mengajar sebelumnya dan menyulitkan fisiknya jelang masa pensiun.

Kuasa Hukum penggugat, Jupriyanto Purba SH menginformasikan pengajuan banding itu telah dimasukkan Dosmar Banjarnahor pada Kamis 30 September 2021 di PTUN Medan.

“Kita memantau dia (Dosmar Banjarnahor) sudah resmi ajukan banding dengan mengisi form pengajuan banding atas amar PTUN yang menyatakan mengabulkan gugatan klien kita, ” kata Jupriyanto Purba dihubungi Jumat, 1 Oktober 2021 malam.

Menurut Advokat dari Kantor Hukum Law Office Nemesio & Associate Jakarta itu bahwa memori banding yang diajukan Dosmar selaku kepala daerah tidak memiliki alasan hukum yang kuat lagi atas fakta di persidangan PTUN Medan.

“Karena Dosmar selaku tergugat sudah mengakui sendiri kelemahan SK mutasi klien saya bernama Dorhanan Lumbantoruan yang ditandatangani dia sendiri pada SK pertama, ” kata Jupriyanto.

Jupriyanto mengatakan saat pemeriksaan jawaban tergugat Dosmar Banjarnahor pun, jelas mengungkap bahwa SK Mutasi Nomor : 824/454/bkd/2021 tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Dosmar sendiri dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jawaban Dosmar Banjarnahor jelas mengakui sudah cacat prosedural karena tidak sesuai dengan usul Dinas Pendidikan dan terdapat adanya kesalahan redaksional dalam penerbitan keputusan tersebut,” ungkap Jupriyanto.

Kata Jupri, sesuai jawaban Dosmar di PTUN bahwa Kepala Dinas Pendidikan menyadari kesalahan redaksional dalam penerbitan keputusan tersebut tidak sesuai usul Dinas Pendidikan khususnya untuk mutasi penggugat.

“Yakni dari SMP Negeri 1 Baktiraja ke SMP Negeri 2 Pakkat yang seharusnya SMP Negeri 1 Baktiraja ke SMP Negeri 8 Pakkat sesuai dengan usul dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

“Artinya kalau kita melihat amar Putusan Majelis Hakim dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Dosmar dalam jawabannya adalah ada kesesuaian, sehingga tidak perlu lagi Dosmar meragukan keputusan yang dibuat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo,” imbuhnya.

“Dan justru yang perlu dipertanyakan Bupati Dosmar sendiri terkait dengan pendapatnya yang tidak konsisten dimana dia perlu dipertanyakan apakah dia masih menganggap objek gugatan a quo masih tetap berlaku atau tidak, kalau pendapat bupati menyatakan tidak berlaku lagi, lalu apabila menyatakan tidak berlaku lagi buat apa dia banding atas keputusan yang dia sendiri sudah menyatakan tidak berlaku lagi, ” katanya.

Harusnya Pikirkan Kebutuhan Pelajar

Jupriyanto menyarankan Dosmar selaku kepala daerah sepatutnya dalam membuat kebijakan harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

“Adanya permohonan banding yang diajukan oleh Bupati, yang dirugikan pasti ratusan pelajar SMP Negeri 1 Baktiraja, karena sampai saat ini sebahagian pelajar tidak mendapatkan pelajaran bahasa Indonesia lagi. Sampai saat ini Guru Bahasa Indonesia cuma ada 1 (satu) guru untuk mengajar 18 kelas,” kata Jupri.

“Harusnya kebijakan yang dibuat bupati harus memiliki manfaat terhadap masyarakat khususnya dunia pendidikan, tapi keputusan yang dibuat oleh bupati justru merugikan SMP Negeri 1 Baktiraja,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam wawancara singkat, Dosmar Banjarnahor selaku kepala daerah terlihat tidak mengindahkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor 28/G/2021/PTUN-MDN.

Isi amar putusan jelas memerintahkan Dosmar Banjarnahor untuk bersedia memenuhi putusan PTUN selaku tergugat, dengan mencabut SK mutasi guru PNS atas nama Dorhana Lumbantoruan yang dimutasi sebagai guru pengajar dari SMP Negeri 1 Baktiraja pindah ke SMP Negeri 2 Pakkat.

Diminta tanggapan atas isi putusan PTUN Medan, Dosmar Banjarnahor malah menyebut kebebasan hak dia selaku kepala daerah.

“Itu kan hak orang. Bebas saja (pindahkan ASN). Emang salah kalau pindah ke sana dia. Ya banding, sudah (disiapkan banding),” singkat Dosmar saat mendampingi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi di Dolok Sanggul, Rabu, 23 September 2021 lalu.

Penulis : Jumpa P Manullang

Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis.

Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru