Buka Sampai Larut Malam dan Langgar Prokes, Medan Night Market Ditutup 14 Hari
digtara.com – Polisi, bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Medan membubarkan kerumunan warga di lokasi tongkrongan Medan Night Market, Minggu (14/2/2021) dinihari. Medan Night Market Ditutup
Baca Juga:
Tim menilai, tempat tongkrongan yang terletak di Jalan Adam Malik itu telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) mengatakan, pihaknya datang ke lokasi pada Sabtu, (13/2/2021) pukul 23.25 WIB.
Setelah itu, Satpol PP beserta Satgas Covid -19 Dinas Pariwisata Kota Medan menemui pihak manajemen Medan Night Market. Sebab, pada waktu itu, Medan Night Market masih beroperasional dan diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Pihak Medan Night Market melanggar surat edaran Walikota Medan nomor 440/0674 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Afdhal.
Baca: Polres Sergai Bersama Tim Gabungan Sosialisasi Prokes Covid-19 dan Bagikan 1000 Masker
Selanjutnya, kata Afdhal, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan memberi sanksi kepada pihak managemen Medan Night Market Medan.
“Yang diterima Ekiong, dalam saksi itu tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 hari,” sebutnya.
Secara umum, Afdhal mengatakan jika usai penertiban tersebut situasi dalam keadaan kondusif.
“Kegiatan penertiban kerumunan yang dilaksanakan oleh personel gabungan telah selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan Kondusif, ” tandasnya.
Buka Sampai Larut Malam dan Langgar Prokes, Medan Night Market Ditutup 14 Hari