Jumat, 29 Maret 2024

Bubarkan Kuda Kepang di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka

Arie - Minggu, 11 April 2021 09:41 WIB
Bubarkan Kuda Kepang di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka

digtara.com – Kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang berakhir ricuh di Medan terus bergulir. Kekinian sebanyak enam orang anggota FUI Medan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga:

Keenamnya jadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penangkapan mulai Jumat (9/4/2021) dan pemeriksaan.

“Keenamnya jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan, ada 11 Anggota FUI berada di lokasi saat kejadian. Pembubaran itu atas inisiatif pribadi Kepling berinisial S yang telah menjadi tersangka.

Riko merincikan, 6 orang sudah ditetapkan tersangka, 4 orang sedang dalam pemeriksaan, dan 1 orang masih dalam pengejaran.

Baca: Pasca Pembubaran Kuda Kepang, Polisi Amankan 1 Terduga Pelaku

“Salah satu tersangka inisial S yang merupakan Kepling di wilayah situ menyampaikan bahwa semua kegiatan pembubaran tersebut adalah inisiatif pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Tersangka S mengajak teman-temannya untuk melakukan pembubaran kuda kepang, usai menghadiri acara di Deli Serdang.

“Yang bersangkutan selesai kegiatan, saudara S mengajak teman-temannya ada 13 orang untuk membubarkan kuda kepang, dua orang turun karena kegiatan agama,” kata Riko.

“Tinggal 11 orang menggunakan tiga kendaraan roda empat datang ke TKP mereka parkir di dekat TKP, kemudian terjadilah pembubaran tersebut, dan terjadi penghinaan ringan dan penganiayaan. Kegiatan tersebut inisiatif pribadi S,” sambungnya.

Akibat perbuatannya dua orang tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara, empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Sementara, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Indra Suheri mengatakan, pihaknya menyiapkan tim advokasi terkait dengan diamankannya enam anggota FUI oleh polisi terkait kisruh kuda lumping di Medan.

Baca: Heboh Dipersekusi di Medan, Bagaimana Hukum Kuda Kepang dalam Pandangan Islam?

“Yang real saya lihat dari jam 10 malam sampai jam 7 pagi, ada 6 orang warga FUI (diamankan polisi), cuma laporan kata pengacara ada 8 orang (anggota FUI) terlapor,” ujarnya, Sabtu (10/4/2021) sore.

Dari 6 orang yang diamankan polisi, diantaranya Komandan FUI merangkap Kepling bernama Saiin dan juga Ketua FUI Medan Ustadz Nursarianto.

Indra mengaku laporannya pihaknya yang juga dianiaya oleh sejumlah orang sampai saat ini belum diproses.

“Laporan hari Senin (5/4/2021) kemarin, saya belum dengar proses perkembangannya,” katanya.

FUI Sumut Memohon Maaf ke Masyarakat

Indra juga menghaturkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, atas kericuhan ini.

“Sekaligus ini juga bagi saudara-saudara yang berasal dari Jawa, saya menyampaikan permohonan maaf ini sebuah kekeliruan yang tidak terkoordinir,” kata Indra.

Ia memastikan tidak ada agenda FUI untuk membubarkan jaran kepang yang merupakan kebudayaan Indonesia.

“Dipastikan tidak ada agenda itu. Pak Saain selaku Kepling spontan, di saat yang sama ada warga FUI,” jelasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Bubaran Kuda Kepang di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Kades di Rote Ndao Jadi Korban Penganiayaan, Namun Juga Jadi Terlapor Kasus yang Berbeda

Kades di Rote Ndao Jadi Korban Penganiayaan, Namun Juga Jadi Terlapor Kasus yang Berbeda

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan

Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung

Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

2 Pembobol Rumah Kosong di Langkat Diringkus Polisi

2 Pembobol Rumah Kosong di Langkat Diringkus Polisi

Komentar
Berita Terbaru