BNPB Tegaskan Pemerintah Sumut Dilarang untuk Stok Vaksin
digtara.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito menegaskan pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota dilarang untuk menyimpan stok vaksinasi covid-19. Hal itu ditegaskannya saat menanggapi terkait stok vaksinasi yang sempat menipis di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Sumut Stok Vaksin
Baca Juga:
“Tidak ada yang boleh menyetok vaksinasi. Jadi apabila vaksin telah datang maka langsung disebar ke Kabupaten dan Kotanya masing-masing,” tegasnya, Jumat (6/8/2021).
Diakuinya juga pada bulan Juli 2021 lalu ada penurunan stok vaksin di Pusat. Namun dipastikannya pada bulan Agustus ini stok vaksin akan terpenuhi dengan baik.
Baca: Stok Vaksin Kosong, Realisasi Vaksinasi di Deliserdang Baru 17,28 Persen
“Saya pastikan cukup untuk bulan Agustus ini,” terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa pemerintah pusat juga telah memberikan alokasi vaksin di setiap Provinsi Kabupaten dan Kota masing-masing.
Baca: Kapolrestabes Medan Sebut Pelaksanaan Vaksinasi Dikelola Mahasiswa Lebik Baik
“Dan untuk saat ini juga sudah banyak metode vaksin yang pemerintah pusat kerahkan misalnya sentra vaksin di Puskesmas, Kecamatan, Polisi, TNI dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa berdasarkan keputusan Inmendagri yang dikeluarkan bahwa untuk saat ini Gubernur diberi kewenangan untuk mengubah alokasi tempat vaksin yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini kita lakukan guna vaksinasi bisa cepat diterima masyarakat dan diharapkan dengan setelah divaksin penurunan angka konfirmasi positif menurun,” terang ganip. [mag-01]
https://www.youtube.com/watch?v=2wlQo8lJadU
BNPB Tegaskan Pemerintah Sumut Dilarang untuk Stok Vaksin