BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5.000 Ekstasi Asal Malaysia, Dikendalikan dari Lapas
digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) gagalkan peredaran 5.000 ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam memberikan konferensi pers di Medan, Kamis (4/11/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari salah seorang tersangka berinisial MF alias Agam di salah satu Cafe di Kecamatan Medan Marelan. Lalu melakukan pengembang berhasil mengamankan tiga komplotan lainnya.
Baca: Pasca Penggerebekan Oleh BNNP, FIB USU Deklarasi Anti Narkoba
“Kita lakukan pengembangan ada tiga orang yang ditangkap, yakni MT, DP, dan MJK, dan menyita 5.000 ribu butir ekstasi di tempat penyimpanan MF yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujarnya.
Toga menyebut dari keterangan tersangka berinisial MF bahwa ia disuruh oleh rekannya yang berasal dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.
Barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia.
Baca: Selain Mahasiswa, BNNP Sumut Juga Mengamankan Petani, Penjual Ikan Laga hingga Konten Kreator di FIB USU
“Jaringan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan yang dikendalikan, barangnya dari Malaysia,” katanya.
Untuk itu BNNP Sumut akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk penangkap otak pelaku dalam pengendalian Narkotika tersebut.
Selain itu BNN juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil mewah dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 / Jo Pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009/ tentang tindak pidana narkotik dengan ancaman hukuman mati. [mag-04]
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5.000 Ekstasi Asal Malaysia, Dikendalikan dari Lapas