Kamis, 25 April 2024

Berantas Judi, Kapolsek Amanatun Selatan Amankan Tersangka Judi Kupon Putih

Redaksi - Selasa, 30 Agustus 2022 01:28 WIB
Berantas Judi, Kapolsek Amanatun Selatan Amankan Tersangka Judi Kupon Putih

digtara.com – Satu orang warga pelaku judi jenis kupon putih diamankan Kapolsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (29/8/2022) tengah malam.

Baca Juga:

Polisi mengamankan terduga pelaku FB (47), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, NTT.

FB diamankan oleh Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH.

“Benar kita lakukan penangkapan satu orang tersangka tindak pidana perjudian kupon putih,” ujar Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, Selasa (30/8/2022).

Baca: IPW Desak Pengusutan Pelegalan Judi Melalui Klub Sepakbola Diusut Tuntas

Selain mengamankan FB di Desa Nunkolo, kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, polisi mengamankan barang bukti 1 buah buku rekapan yang berisi angka angka dan satu buah bolpoin.

Juga diamankan barang bukti lain berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan koin Rp 500 sebanyak 1 koin.

Baca: Sudah Kabur ke Singapura, Apin BK Bos Judi Online Sumut Resmi Jadi DPO

Penangkapan ini diakui Kapolsek berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada terjadinya peristiwa tindak pidana perjudian kupon putih di desa Nunkolo kecamatan Nunkolo.

Kapolsek Amanatun Selatan IPTU I Dewa Gede Putra Wijayana SH dan Kapolsubsektor Nunkolo dan personil Polsek Amanatun Selatan menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Setelah itu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Amanatun Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Amanatun Selatan juga menegaskan tidak boleh ada perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan yang meliputi dua kecamatan yaitu kecamatan Amanatun Selatan dan kecamatan Nunkolo, baik itu perjudian konvensional maupun yg bersifat online (kupon putih).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim polres TTS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita serahkan ke Polres TTS karena Polsek Amanatun Selatan termasuk dalam Polsek Harkamtibmas yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan,” ujar Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Berantas Judi, Kapolsek Amanatun Selatan Amankan Tersangka Judi Kupon Putih

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru