Jumat, 29 Maret 2024

Bejat! Kakek di NTT Cabuli Tetangganya Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Imanuel Lodja - Kamis, 03 Februari 2022 12:26 WIB
Bejat! Kakek di NTT Cabuli Tetangganya Anak di Bawah Umur Berulang Kali

digtara.com – Kakek S (67), warga Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT harus berurusan dengan polisi. Kakek NTT Cabuli Tetangganya 

Baca Juga:

Ia mencabuli seorang anak dibawah umur yang juga tetangganya berulang kali.

Pelaku mengancam saat korban melawan dan mengiming-imingi dengan uang serta menjanjikan membelikan hanpdhone pasca mencabuli dan menyetubuhi korban.

Korban M (10) pun mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya dan dilaporkan ke polisi.

Baca: Disuruh Beli Sabu Imbalan Rp.50 Ribu, Residivis Cabul di Sibolga Kembali Ditangkap

Polisi sudah menanganani perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor LP/146/XII/ 2021/SPKT/ Res Lembata/Subsektor Ile Ape.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, SIK melalui kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, SH membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Baca: Disuruh Beli Sabu Imbalan Rp.50 Ribu, Residivis Cabul di Sibolga Kembali Ditangkap

“Modus nya, pelaku sengaja memanggil korban yang masih kategori anak yang sedang bermain/nonton TV untuk membeli rokok kemudian memaksa korban untuk disetubuhi selanjutnya setelah menyetubuhi korban kemudian pelaku memberikan uang dan janji akan memberikan handphone,” ujar Kasat Reskrim.

Awalnya pada pertengahan bulan November 2021 yang lalu, korban sedang nonton acara televisi dirumah Bule, teman korban.

Lalu pelaku memanggil korban dari jendela samping rumah Bule. Pelaku beralasan hendak meminta bantuan korban membeli rokok.

Saat korban bertemu pelaku, teman korban Bule juga ingin ikut namun pelaku melarang.

Korban mengikuti pelaku hingga ke rumah YK yang korban biasa panggil kakek Kraeng melalui pintu belakang dapur lalu masuk hingga didalam dapur pelaku.

Pelaku langsung menggendong korban namun korban sempat menggigit tangan pelaku.

Baca: Diimingi Uang Rp20 Ribu, Gadis 15 Tahun di TTS Dicabuli Paman Hingga Hamil

Pelaku mengancam akan memukul korban jika korban masih menggigit tangan pelaku.

Pelaku kembali menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, pelaku membaringkan korban diatas tempat tidur, lalu pelaku membuka celana korban.

Korban bangun dan berusaha memakai kembali celananya namun pelaku kembali mendorong korban hingga korban berbaring kembali di tempat tidur.

Pelaku menarik paksa celana korban dan juga membuka celananya sambil mengancam akan memukul korban jika korban memakai kembali celananya.

Pelaku langsung berusaha mencabuli dan menyetubuhi korban.

Lagi-lagi korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku namun pelaku kembali mengancam akan memukul korban jika korban melawan dan mendorong tubuh pelaku.

Korban pun pasrah dan pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pasca pelaku menyetubuhinya, korban kembali mengenakan pakaian dan keluar dari kamar pelaku kemudian kembali ke rumahnya.

Selanjutnya pelaku kembali mengulangi perbuatannya beberapa kali.

Terakhir korban dicabuli tiga hari lalu ketika pulang sekolah sekitar pukul 12.00 wita juga di kamar pelaku.

Korban bertukar pakaian lalu makan dan istrahat sebentar.

Sekitar pukul 13.00 wita, korban ke rumah kakek Kraeng untuk bermain dengan Lista.

Lista adalah cucu dari kakek Kraeng dan teman sekolah korban.

Saat korban ke rumah kakek Kraeng ternyata ada pelaku juga.

Saat itu Lista tidak berada dirumah karena ke batas kota sehingga korban mau pulang.

Pelaku langsung bergegas pulang ke rumahnya dan saat korban melintas, pelaku memanggil korban. Saat itu pelaku duduk diatas sebuah kuburan di depan rumahnya menunggu korban.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya mengambil buku. Ia beralasan kalau ia mendapat buku bantuan.

Korban kemudian mengikuti pelaku hingga ke kamar pelaku.

Namun didalam kamar, pelaku kembali memaksa korban bersetubuh. Korban menolak namun pelaku tetap memaksa dan mengancam akan memukul korban jika menolak ajakan pelaku. Korban pasrah dicabuli dan disetubuhi pelaku.

Usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp 20.000 sambil meminta korban tidak menceritakan kepada siapa pun.

Pelaku menjanjikan akan membelikan handphone kepada korban. Korban pun langsung pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya.

Polisi langsung mengamankan pelaku pasca kasus ini dilaporkan.

“Pelaku sudah kita tahan dan korban sudah divisum serta diperiksa penyidik unit PPA,” tambah Kasat Reskrim.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D dan 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat.

Bejat! Kakek di NTT Cabuli Tetangganya Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru