Begini Sikap PBNU Terkait Perpres Investasi Miras
digtara.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres Investasi Miras
Baca Juga:
Hal itu seperti disampaikan Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (1/3/2021).
“NU menolak Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkhusus lampiran III,” kata Robikin kepada awak media, Senin.
Namun, Robikin belum bisa menjelaskan secara detail alasan penolakan PBNU terhadap Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 2 Februari 2021.
Penjelasan lebih lanjut terkait penolakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan disampaikan Sekjen PBNU Helmy Faisal.
Baca: MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 Amien Rais menyebut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bisa menyarankan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Amien, Perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, yakni melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh Al-Qur’an.
Ma’ruf, kata Amien, sosok paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.
“Pak Ma’ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, Pak Presiden ini keliru, pak. Tolong Pak,” kata Amien dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Amien Rais Official.
Selain Ma’ruf, kata Amien, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah juga bisa meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Pelegalan miras justru akan membawa kehancuran bagi generasi muda Indonesia.
“MUI Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya Perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita,” ungkap inisiator Partai Ummat itu.
Begini Sikap PBNU Terkait Perpres Investasi Miras