Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumut
digtara.com – Personel Bea Cukai dan TNI berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal. Itu dilakukan setelah mobil pengangkut rokok ilegal itu berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Tol Tebingtinggi-Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Juni 2020 lalu.
Baca Juga:
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Sodikin, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka terima terkait adanya pengiriman rokok dari Jawa Tengah melalui Jalan Lintas Sumatera.
Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan truk Dyna berwarna merah, yang diduga membawa rokok ilegal.
“Saat kita periksa, truk itu membawa 388 slop rokok berisi 1.522.000 batang rokok. Rokok tersebut tidak ilegal karena tidak disertai dengan pita cukai,†sebut Sodikin seperti dilansir Antara, Jumat (3/7/2020).
Rokok ilegal itu terdiri dari beragam merek. Diantaranya Laris Brow, L4 Bold International, L4 Bold Executive, SM King, Rohas dan SK3. Ini merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan tarif 740/batang,†terangnya.
“Rokok ini berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang,†tambahnya.
Bersama 1,5 juta batang rokok ilegal itu, kata Sodikin, pihaknya ikut mengamankan tiga orang pembawa rokok tersebut. Terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S, serta seorang wanita berinisial S.
Mereka kini sedang diperiksa di Kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara. Perbuatan mereka berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp.1,14 miliar.
“Perbautan ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai. Yang terlibat kini terancam pidana paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumut