Bawaslu RI: PPID Bertugas Untuk Memenuhi Permohonan Informasi Publik
digtara.com – Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, meresmikan PPID Bawaslu Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/9/2021). Permohonan Informasi Publik
Baca Juga:
Bersama rombongan Anggota Bawaslu Sumut, Afifuddin disambut meriah oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Deliserdang, Koordinator Sekretariat dan Seluruh staf.
Dalam acara ini juga dilaksanakan Talkshow yang dihadiri Kepala Dinas Kominfo Deliserdang, Miska Gewasari.
Baca: Curi Kabel Telkom Berdua, Warga Deliserdang Ini Ditangkap Sendirian
Talkshow bersama Anggota Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Deliserdang ini membahas mengenai PPID sebagai informasi publik.
“Dalam hal adanya permohonan informasi publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik,†ungkap Afif.
Baca: Banjir Kerap Terjadi, Warga Desa Bakaranbatu Ngadu ke Anggota DPRD Deliserdang
Sementara itu, Miska mengatakan, untuk memberikan layanan informasi di masyarakat harus sesuai operasional prosedur.
“Juga sesuai undang-undang, ada hal-hal yang dikecualikan untuk bisa diakses oleh masyarakat,” tambah Miska.
Harapannya, semoga dengan diresmikannya PPID di Bawaslu Kabupaten Deliserdang, penyampaian informasi kepada publik dapat lebih baik.
“Dan tugas kita untuk menjalankan keterbukaan informasi dapat sesuai operasional prosedur,” pungkas Miska.
Turut Hadir dalam peresmian tersebut anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Staf Bawaslu Sumatera Utara. Kanit I Politik Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal, dan dinas Kominfo Deliserdang.
Bawaslu RI: PPID Bertugas Untuk Memenuhi Permohonan Informasi Publik