Bawaslu NTT Persiapkan Pengawasan PSU Pilkada Sabu Raijua
digtara.com – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) melakukan berbagai upaya strategis.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi melalui rapat internal dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
“Tentu kita akan konsolidasi dan kordinasi internal dulu dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ungkap Thomas, Jumat (16/4/2021).
Pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah yakni penjabat Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua terkait persetujuan anggaran pelaksanaan PSU. Juga dengan KPU NTT dan juga KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait desain dan proses tahapan PSU nantinya.
“Hal ini penting sehingga kita mendapatkan informasi lengkap terkait bagaimana KPU, KPU NTT, dan KPU Sabu Raijua mendesain tahapan PSU agar jangan sampai pelaksanaannya melewati tenggat waktu 60 hari yang telah ditetapkan MK,†jelasnya di Kantor Bawaslu NTT.
Bawaslu NTT sebagai lembaga pembina akan melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Sabu Raijua.
Thomas memaparkan beberapa tahapan krusial yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu yaitu tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses rekapitulasi, dan penetapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Thomas berharap semua pemangku kepentingan sigap mendukung penyelenggara pemilu untuk menyukseskan tahapan PSU.
“Terkait pengamanan diharapkan keterlibatan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pelaksanaan PSU di Sabu Raijua,†ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi Huma menjelaskan pihaknya bakal melakukan persiapan pengawasan PSU melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua berkaitan dengan tindak lanjut hasil putusan MK yang harus dilaksanakan paling lama 60 hari,†ujarnya.
Yudi yang juga mantan ketua KPU Sabu Raijua menambahkan, koordinasi dilakukan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua terkait anggaran kesiapan pelaksanaan PSU.
“Koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian perihal pengamanan agar PSU bisa berjalan dengan aman tertib dan damai serta komunikasi melalui Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),†tandasnya.