Kamis, 28 Maret 2024

Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Janda di Kupang Berterima Kasih pada Kapolda NTT

Imanuel Lodja - Senin, 29 November 2021 14:43 WIB
Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Janda di Kupang Berterima Kasih pada Kapolda NTT

digtara.com – Dina Y. Nau, janda di Kupang yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda NTT, batal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:

Dina Y. Nau yang dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021), usai menghadiri panggilan di Mapolda NTT, menyampaikan dirinya tidak diperiksa oleh penyidik.

Ia pun merasa bahagia, atas berkat Tuhan dan dukungan semua pihak sehingga proses pemeriksaan di Polda NTT tidak dilakukan.

Baca: Janda di Kupang Jadi Tersangka karena Dinilai Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

“Secara pribadi saya merasa senang dan bahagia serta terima kasih kepada Tuhan dan kepada semua pihak yang telah membantu saya sehingga tadi di Polda tidak jadi dilakukan pemeriksaan,” ujar Dina saat ditemui ditemani kuasa hukumnya.

Dia menambahkan, penyidik Polda NTT juga akan mengeluarkan SP3 terhadap masalahnya.

“Penyidik juga menyampaikan akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap masalah saya,” tambahnya.

Baca: Gadis Kupang Diperkosa OTK di Sawah, Temannya Malah Kabur

Ia juga mengapresiasi Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum atas kepedulian dalam kasus yang dialaminya.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih juga kepada bapak Kapolda NTT, sehingga dalam kasus ini saya tidak jadi diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Dina sambil berlinang air mata.

Niko Ke Lomi, kuasa hukum Dina Y. Nau menyampaikan hasil pertemuan dengan tim penyidik Polda NTT dan penyidik menyampaikan permohonan maaf akan penetapan tersangka atas kliennya Dina Y. Nau.

“Hasil pertemuan dengan penyidik Polda tadi, penyidik AKP Lorens menyampaikan permohonan maaf, karena telah sampai pada penetapan tersangka. Sedangkan sesungguhnya dia sampaikan bahwa laporan polisi itu dibuat masih dibuat dalam tenggang waktu upaya hukum untuk perkara pokoknya,” ujarnya.

Niko menambahkan, pemeriksaan atas kliennya saat itu tidak beralasan karena pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda NTT terhadap kliennya masih proses upaya hukum banding.

“Saat itu masih dalam tahap banding untuk perkara pokoknya jadi masih dalam banding saat itu belum ada putusan PT (Pengadilan Tinggi) Kupang, saat pembuatan laporan polisi itu,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut disampaikan tim penyidik Polda NTT dan menurut penyidik kasus tersebut akan diupayakan untuk di SP3.

“Hal itu yang menjadi dasar sehingga menurut AKP Lorens dalam waktu dekat akan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kita belum melakukan upaya Pra Peradilan, karena saya masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa baru saya bisa ambil langkah hukum seperti apa selanjutnya. Jadi Pra peradilan kita belum ajukan dan ternyata tadi (Dina) tidak jadi diperiksa. Jadi tadi penyidik menyuruh kami kembali pulang saja, sambil menunggu surat SP3-nya,” terangnya.

terkait dengan SP3 untuk kliennya sebelumnya dianggap prematur karena proses penetapan tersangka terhadap kliennya masih dalam upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Kupang.

“Alasan sehingga kasus ini akan di SP3 karena dianggap prematur atau belum sampai waktu yang tepat karena saat itu masih dalam proses upaya hukum banding sementara berjalan, atau terlalu cepat sebelum perkara itu final ada putusan dari Pengadilan Tinggi atas hukum banding,” terang dia.

Ia pun menegaskan, bila tim penyidik tidak mengeluarkan SP3 terhadap kliennya maka selaku kuasa hukum ia akan menempuh jalur hukum dengan Pra-Peradilan.

“Apabila apa yang disampaikan AKP Lorens hanya sebatas janji untuk SP3, maka jelas kita akan ajukan Pra-Pradilan solusi untuk membuktikan sah dan tidaknya dalam penetapan tersangka atas klein kami ibu Dina Y. Nau,” tandas dia.

Niko juga menilai, pasal 242 yang digunakan penyidik untuk kliennya tidak terlepas dari unsur KUHAP pasal 174 atas instruksi hakim pada pengadilan yang mengadili bila ditemukan keterangan yang dinilai tidak benar saat saksi memberikan keterangan.

“Karena penyidik menggunakan pasal 242 tentang memberikan keterangan dibawah sumpah palsu di pengadilan. Menurut pasal 242 ini tunduk pada hirarki langsung aturan yang lengkap dalam hukum yaitu Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) pasal 174,” tambah dia.

“Jadi pasal 242 KUHAP itu, mana kala hakim menduga saksi dalam memberikan keterangannya palsu maka dengan adanya keberatan dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa hakim dapat meminta panitera untuk melakukan penahanan terhadap saksi dan serta penetapan tersangka selanjutnya perkaranya disidangkan dahulu setelah final putusan itu baru perkara pokoknya dapat dilanjutkan harus ada perintah hakim dan perintah kepada panitera bukan kepada polisi hukum acaranya jelas,” bebernya.

Ia pun mengapresiasi terhadap Kapolda NTT dengan begitu bijak dalam melihat perkara tersebut.

“Kami juga sampaikan apresiasi kepada Kapolda NTT, yang begitu teliti dan cermat untuk melihat suatu perkara sehingga tidak semua perkara itu dapat dipidana,” kata dia.

Niko berharap, kedepan penyidik tidak boleh serta merta mempidanakan seseorang apalagi masyarakat kecil.

“Harapan saya kedepan, tidak ada lagi perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik terhadap masyarakat kecil apalagi janda seperti ini. Apalagi belum ada putusan inkrah dari pengadilan, saya atas nama klien saya menyampaikan banyak terima kasih kepada bapak Kapolda,” ujar Niko.

AKP Lorensius yang dikonfirmasi wartawan soal kelanjutan kasus ini dan ihwal pemanggilan Dina Y Nau sebagai tersangka karena pemberian keterangan palsu di pengadilan belum bersedia berkomentar.

“Nanti tanya dengan PH nya saja ya,” ujarnya singkat.

Dina Y Nau, warga Jalan El Tari RT 038/RW 015, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kaget mendapat surat panggilan dari Polda NTT.

Janda 4 anak ini menerima surat panggilan pada Kamis (25/11/2021) berisi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT pada Senin (29/11/2021).

Surat bernomor SP.Gil/613/XI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol EKo Widodo, SIK dan diserahkan Bripka Ronald Talahatu, SH.

Dina dipanggil karena dinilai memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kupang atas laporan Ir Erens Alexander Ch Giri dan Rinati sesuai laporan polisi nomor LP/B/195/VI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2021.

Dina dinilai melanggar pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Erens Giri melaporkan Dina Y Nau ke Polda NTT atas keterangan Dina di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dalam kasus perzinahan.

Dina Nau ketika ditemui wartawan, Minggu (28/11/2021) menjelaskan bahwa dirinya saat itu dimintai kesediaan menjadi saksi oleh istri Erens Giri yaitu dokter Maria Devi Arianti untuk bersaksi dalam persidangan.

Dina menjelaskan, dirinya dimintai untuk menjadi saksi karena ia dinilai mengetahui dan menyaksikan Erens dan Rinati alias Nana dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.

“Waktu panggil ke pengadilan jadi saksi perzinahan, sampai sana juga saya beri keterangan apa yang saya lihat. Memang waktu itu saya pergi tanam di sawah dengan anak dan melihat mba Nana di rumah Pak Erens,” terangnya.

Ia menerangkan, saat memberikan keterangan dalam persidangan ia menyampaikan sesuai dengan apa yang dilihatnya saat keduanya tiba di Nunkurus, Kabupaten Kupang.

“Disitu tidak ketemu langsung Pak Erens, saya lihaf mobil pribadi Pak Erens yang biasa parkir disitu. Kalau pergi lihat mobil Pak Erens ada mba Nana disitu, kalau mobil tidak ada maka mba Nana juga tidak ada dirumah itu,” terangnya.

Dina kembali menjelaskan dalam putusan sidang, Erens dinyatakan bersalah oleh majelis hakim ketua, PN Oelamasi Decky Aryanto Safe Nitbani. Namun Erens kembali melaporkan Dina ke Mapolda NTT, dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan tanpa ada rekomendasi dari hakim terkait dengan keterangan palsu.

“Benar saya beri keterangan di Pengadilan, putusan (pengadilan) juga Pak Erens masuk, terus lapor balik saya ke Polda NTT, yang minta saya jadi saksi di persidangan itu ibu dokter Devi, selaku istri sah pak Erens,” ujar dia.

Dina mengaku telah dipanggil untuk menjadi saksi di Polda NTT, namun dalam pemeriksaan ia sebagai saksi, Erens selaku pelapor selalu hadir di Mapolda NTT.

“Setiap saya ada panggilan ke Polda NTT itu selalu ada Pak Erens di Polda NTT. Saya, dilaporkan ke Polda NTT terkait berikan keterangan saksi palsu. Saya sudah diperiksa empat kali di Polda NTT dan periksa kali kelima ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

Surat pemanggilan dirinya ke Mapolda NTT telah disampaikan oleh penyidik Polda NTT sejak Kamis 25 November 2021 lalu.

“Surat penetapan tersangka pada Kamis kemarin, yang antar ke saya Pak Ronal Talahatu selaku penyidik. Pak Ronal datang dan sampaikan kalau ibu dokter bayar mama jadi saksi omong (bicara) saja. Saya bilang Pak Ronal bahwa itu tidak ada bayar disitu dan saya berikan keterangan saksi juga tidak ada palsu, saya beri keterangan tidak palsu. Uang bemo (angkot) saya pakai uang saya sendiri untuk pergi sidang,” jelas dia.

Ditahun 2019 lalu, ia saat ke Nunkurus untuk menanam padi di sawah milik Erens bersama sang anak.
Ia mengaku melihat Nana bersama Erens di rumah milik Erens.

Dalam persidangan Dina mengaku tidak menyampaikan terkait perselingkuhan namun hanya menjelaskan terkait dengan apa yang dilihatnya.

“Waktu tahun 2019 saya pergi ke sawah di Nunkurus, saya lihat mba Nana ada di rumah Pak Erens. Dalam persidangan saya tidak pernah kasih keterangan ada selingkuh,” kata dia.

Saat menjadi saksi di Polda NTT, Dina sempat menanyakan terkait upaya hukum lain (Pra Peradilan).

Namun penyidik menyampaikan bila ia mengalami kekalahan dalam persidangan maka pihaknya langsung mengamankan ia untuk ditahan.

“Kalau tetapkan tersangka saya akan gugat dan pak Ronal (penyidik) bilang silahkan kalau mama mau gugat saja jangan sampai kami Polisi menang pasti mama masuk langsung ditahan juga, saya bilang tidak apa-apa Pak Ronal kalau pak Ronal percaya Pak Erens kalau saya kasih keterangan palsu, tapi saya bilang bahwa saya tidak berikan keterangan palsu. Setiap saya dipanggil ke Polda pasti ketemu Pak Erens di Polda NTT,” terang Dina yang merasa aneh dengan kehadiran Erens setiap jadwal pemeriksaan saksi.

Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Janda di Kupang Berterima Kasih pada Kapolda NTT

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru