Baru Divonis Kasus Korupsi, Eks Bupati Labura Kembali Diadili Kasus Serupa
digtara.com – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddinsyah Sitorus alias H Buyung kembali menjalani sidang dakwaan tentang dugaan korupsi yang menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bupati Labura Kembali Diadili
Baca Juga:
Penasehat Hukum Mantan Bupati Labura, H Kharuddinsyah Sitorus dalam persidangan mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak merasa keberatan atas dakwaan Jaksa terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan dari 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp.2.186.469.295.00.
“Kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa,” katanya di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/21).
Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan bahwa permohonan masih dipertimbangkan. Karena saat ini Mantan Bupati Labura tersebut masih menjalani hukuman dalam perkara suap terhadap pejabat pada Kemenkeu Yaya Purnomo.
Baca: Mau Tanam Sawit, Petani di Labura Temukan Patung Peninggalan Sejarah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa dalam perkara ini telah menerima fee pemungutan terhadap Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat, yang seharusnya tidak benarkan untuk diterima.
Hal ini berawal pada TA 2013 oleh H Buyung selaku Bupati Labura pada waktu bekerjasama dengan Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (keduanya proses Kasasi) melakukan pemungutan fee PBB dari sektor perkebunan.
Baca: Buaya Muara 1,43 Meter Tangkapan Warga Labura Diamankan BBKSDA Sumut
Kemudian berlanjut pada tahun anggaran 2014 hingga 2015, H Buyung bekerja sama dengan Armada dan Faizal Irwan Dalimunteh selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (proses kasasi).
“Dalam pelaksanaan penggunaan dana biaya pungut PBB sektor perkebunan baik pada tahun anggaran 2013, tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 telah disalahgunakan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” ungkap Hendri.
Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebagaimana dalam perkara ini ketiga terdakwa yang merupakan bawahan dari H Kharuddin yakni Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura serta Faizal Irwan Dalimunteh selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (berkas terpisah) divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Sriwahyuni Batubara pada 4 Desember 2020. [mag-04]
Baru Divonis Kasus Korupsi, Eks Bupati Labura Kembali Diadili Kasus Serupa