Jumat, 29 Maret 2024

Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Ditahan, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

Imanuel Lodja - Senin, 02 Mei 2022 23:46 WIB
Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Ditahan, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

digtara.com – MAH (41), warga Kampung Baru I, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditahan polisi dalam sel Polda NTT sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ia diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (30/4/2022).

MAH merupakan tersangka yang menghamili anak tirinya sendiri N (18), siswi kelas III sebuah SMA di Kota Kupang.

Korban saat ini hamil. Kehamilan korban baru diketahui ibu korban EH pada Jumat (29/4/2022).

Baca: Ini Pesan Kapolda NTT kepada Sejumlah Pejabat yang Dilantik

Kasus ini dilaporkan ibu korban ke polisi di Polda NTT dan laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomot LP/B / IV/2022/SPKT/SPKT/ POLDA NTT, tanggal 30 April 2022.

Terkait dengan kasus ini, polisi sudah merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita segera limpahkan berkas nya ke kejaksaan,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK saat dikonfirmasi Selasa (3/5/2022).

Baca: Polda NTT Kirim 105 Personel Brimob Bantu Polda Metro Jaya Amankan Unras Mahasiswa

Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab.

Korban pun sudah divisum. Sementara tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan.

Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu prosea hukum lebih lanjut.

Oleh karena korban sudah berusia 18 tahun maka kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca: Waka Polda, Kapolres Kupang Kota dan Sejumlah Pejabat Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya

Tersangka pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000”.

Sementara pasal 8 menyatakan Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya sendiri.
Aksi ini bermula sekitar bulan Oktober 2021 lalu.

Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Pelaku mengaku tidak bisa mengontrol keinginan dirinya lagi.

Pada saat itu keadaan rumah sedang sepi sehingga pelaku mulai merayu anak tirinya untuk melakukan hubungan badan.

Korban pun pasrah. Setelah melakukan hubungan badan yang pertama selanjutnya pada besok harinya lagi pelaku melakukan hal yang sama kepada anak tirinya lagi.

Setelah beberapa kali melakukan hubungan badan, korban dan pelaku menjalani hidup seperti biasa sebagai ayah dan anak tiri tanpa sepengetahuan dari istri maupun keluarga lainya bahwa mereka telah berhubungan badan.

Februari 2022, pelaku mulai mengetahui kalau korban hamil.

Namun pelaku berusaha menyembunyikan hal tersebut karena korban masih berstatus pelajar SMA sehingga menunggu sampai selesai ujian naik kelas.

Jumat (29/4/2022), EH (ibu korban) mengetahui kalau korban sudah hamil.

EH pun menginterogasi korban dan menanyakan siapa yang menghamili korban.

korban awalnya berusaha menutupi dengan mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah RS, kawannya.

Pihak keluarga ternyata percaya karena tidak ada nama tersebut sehingga keluarga mendesak korban.

Korban akhirnya jujur dan berterus terang bahwa yang menghamili dirinya adalah ayah tirinya sendiri.

Pelaku yang kaget dan takut dengan pengakuan korban langsung mengamankan diri ke rumah di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Sabtu (30/4/2022), pihak keluarga dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTT.

Saat itu juga Tim unit Resmob Polda NTT yang mendapat informasi dari piket Ditreskrimum Polda NTT tentang pencabulan anak langsung mencari keberadaan pelaku.

Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah di Kampung Baru I, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

EH, ibu kandung korban mengakui pula kalau pelaku sedikit mengalami gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kelurahan Naimata, Kota Kupang sekitar 2 tahun yang lalu.

Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Ditahan, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Komentar
Berita Terbaru