Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah

- Selasa, 14 September 2021 12:21 WIB
Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah

digtara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tak mempersoalkan aturan durasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan diujicobakan di sekolah-sekolah nanti. Seluruhnya diserahkan kepada sekolah yaitu Kepala Sekolah masing-masing. Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah

Baca Juga:

Selain tak ada durasi pelaksanaan PTM, Pendiri sekaligus Mantan CEO Gojek ini tak menentukan berapa hari sekolahnya akan membuka PTM.

“Kita tidak memberi aturan berapa hari sekolahnya, tidak memberikan aturan berapa jam boleh tatap mukanya, aturannya sederhana,” terang Nadiem ditemui wartawan saat kunjungan ke Pendopo Taman Siswa, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (14/9/2021).

Baca: Sebelum Ujian, 2.277 Calon Guru PPPK se Kota Medan Wajib Ikuti Tes Antigen

Ia mencontohkan pada jenjang PAUD, semisal dalam satu kelas terdapat 18 siswa, guru boleh menyesuaikan jumlah siswa seperti protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah maksimal lima siswa. Pelaksanaannya pun juga boleh diatur sendiri oleh guru mereka.

“Terserah itu sekolahnya mengaturnya bagaimana. Apakah mau sekolahnya sore, atau malam terserah,” jelasnya

Pihaknya juga tak mempersoalkan jika sekolah akan mengisi semua kelas dengan siswa saat PTM diberlakukan. Hanya saja, harus sesuai dan taat prokes.

“Terserah kalau dia mau mengisi semuanya dengan offline (tatap muka) yang penting prokes dijaga. Satu tidak boleh berkumpul di kantin, makan-makan buka masker tidak boleh, dan maksimal 18 per kelas itu aja aturannya,” terangnya.

Lebih lanjut, penerapan ini dilakukan mengingat sudah banyak wilayah yang kasus Covid-19 menurun drastis, termasuk di Jogja. Sehingga pemberlakuan PPKM yang sebelumnya Level 4 turun ke level 3.

Menurut Nadiem, daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1-3 boleh menggelar PTM. Bahkan tidak harus semua pelajar divaksin terlebih dahulu. Baca: Sebanyak 86 Persen Guru di Kota Medan Sudah Divaksin Covid-19

“Saya ingin pertama, klarifikasi aturan dari pemerintah pusat biar tidak ada kebingungan ya. Pemerintah Pusat mengatur (PPKM) 1-3, Level 1, 2, 3 itu boleh tak terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu,” ujarnya.

Jika ada sekolah yang guru atau tenaga pendidik sudah semua tervaksin, wajib menggelar PTM.

“Sekolah yang wajib tatap muka itu yang guru-gurunya sudah divaksin lengkap. Hanya guru ya, guru dan tenaga kependidikannya (tanpa siswa),” tandasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru