Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah
digtara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tak mempersoalkan aturan durasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan diujicobakan di sekolah-sekolah nanti. Seluruhnya diserahkan kepada sekolah yaitu Kepala Sekolah masing-masing. Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah
Baca Juga:
Selain tak ada durasi pelaksanaan PTM, Pendiri sekaligus Mantan CEO Gojek ini tak menentukan berapa hari sekolahnya akan membuka PTM.
“Kita tidak memberi aturan berapa hari sekolahnya, tidak memberikan aturan berapa jam boleh tatap mukanya, aturannya sederhana,” terang Nadiem ditemui wartawan saat kunjungan ke Pendopo Taman Siswa, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (14/9/2021).
Baca:Â Sebelum Ujian, 2.277 Calon Guru PPPK se Kota Medan Wajib Ikuti Tes Antigen
Ia mencontohkan pada jenjang PAUD, semisal dalam satu kelas terdapat 18 siswa, guru boleh menyesuaikan jumlah siswa seperti protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah maksimal lima siswa. Pelaksanaannya pun juga boleh diatur sendiri oleh guru mereka.
“Terserah itu sekolahnya mengaturnya bagaimana. Apakah mau sekolahnya sore, atau malam terserah,” jelasnya
Pihaknya juga tak mempersoalkan jika sekolah akan mengisi semua kelas dengan siswa saat PTM diberlakukan. Hanya saja, harus sesuai dan taat prokes.
“Terserah kalau dia mau mengisi semuanya dengan offline (tatap muka) yang penting prokes dijaga. Satu tidak boleh berkumpul di kantin, makan-makan buka masker tidak boleh, dan maksimal 18 per kelas itu aja aturannya,” terangnya.
Lebih lanjut, penerapan ini dilakukan mengingat sudah banyak wilayah yang kasus Covid-19 menurun drastis, termasuk di Jogja. Sehingga pemberlakuan PPKM yang sebelumnya Level 4 turun ke level 3.
Menurut Nadiem, daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1-3 boleh menggelar PTM. Bahkan tidak harus semua pelajar divaksin terlebih dahulu. Baca:Â Sebanyak 86 Persen Guru di Kota Medan Sudah Divaksin Covid-19
“Saya ingin pertama, klarifikasi aturan dari pemerintah pusat biar tidak ada kebingungan ya. Pemerintah Pusat mengatur (PPKM) 1-3, Level 1, 2, 3 itu boleh tak terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu,” ujarnya.
Jika ada sekolah yang guru atau tenaga pendidik sudah semua tervaksin, wajib menggelar PTM.
“Sekolah yang wajib tatap muka itu yang guru-gurunya sudah divaksin lengkap. Hanya guru ya, guru dan tenaga kependidikannya (tanpa siswa),” tandasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Aturan Durasi PTM di Sekolah Dipercayakan kepada Kepala Sekolah